PPID Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat
PPID Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat
Motto PPID :
Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat
Tanggung Jawab
Tugas
Wewenang
Visi
"Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Misi
1.Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
2.Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
3.Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
4.Mewujudkan keterbukaan informasi Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
STRUKTUR ORGANISASI PPID SEKRETARIAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT

DASAR HUKUM
1. PerUU - UU 14 Th 2008 Keterbukaan Informasi Publik
2. PerUU - Pergub 286 Th 2016 OTK Kota Administrasi
3. PerUU - Pergub 175 Th 2016 Layanan Informasi Publik
SOP PPID JAKARTA PUSAT
1. SOP PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK MELALUI DESK PPID
2. SOP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK MELALUI PAPAN PENGUMUMAN
3. SOP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK MELALUI SISTEM PENGUMUMAN
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID SEKRETARIAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
1.Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;
2.Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
3.Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
4.Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
5.Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6.Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
7.Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
8.Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
9.Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.
Kontak
PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Jalan Medan Merdeka Selatan 8-9, Kelurahan Gambir,
Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat - 10110
Telp. (021) 3823252
Fax. (021) 3823252
Email : ppid.setko.jp@gmail.com