Arifin Tinjau Bank Sampah di Kompleks Kantor Walikota

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin melakukan peninjauan pemilahan sampah di bank sampah, kompleks kantor walikota setempat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (6/7). 

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menargetkan 50 persen pemilahan sampah dari sumber di seluruh 44 kelurahan dan delapan kecamatan se-Jakarta Pusat dapat terealisasi pada 1 Agustus 2026.

Arifin mengatakan, pengurangan melalui pemilahan sampah dilakukan menyusul keterbatasan kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026.

"Jakarta Pusat sudah melakukan sosialisasi yang menyasar rumah tangga, hotel, pusat perbelanjaan, pertokoan, perkantoran hingga lingkungan Kantor Walikota Jakarta Pusat," ujar Arifin. 

Ia mengungkapkan, pemilahan sampah di tingkat kelurahan se-Jakarta Pusat masih beragam sekitar 11 hingga 30 persen. 

"Kita tidak bisa berlama-lama, harus secepat mungkin memastikan bahwa pila sampah sudah dilakukan di setiap rumah tangga," ungkapnya. 

 Selain pemilahan sampah, lanjut Arifin, Pemkot Jakarta Pusat mendorong dilakukan pengelolaan sampah seperti yang diterapkan di lingkungan kantor walikota. 

"Saya juga akan berkeliling ke kantor kelurahan dan kecamatan untuk melihat langsung pengelolaan sampah anorganik dan organik untuk memberikan contoh kepada masyarakat," tambahnya.

Reporter: Muhammad Aulia & Editor: Andreas Pamakayo
Feature Pak JP Pak JP Pak JP