Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST)

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Perhimpunan Saint Carolus di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Jumat (5/1). Dhany menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menerima kewajiban lahan aset berupa jalan inspeksi kali seluas 746 meter persegi serta 530 meter persegi jalan akses menuju rumah duka dengan total nilai aset Rp48.992.020.000 miliar yang berada di Jalan Salemba Raya No. 41, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen. Sementara itu, Bendahara I Perhimpunan Saint Carolus Simon Subrata berharap fasos fasum berupa jalan yang telah diserahkan tetap berfungsi seperti saat ini dan pihaknya juga akan meneruskan pengelolaan dan perawatannya. Ia berharap agar lahan fasos fasum yang telah diserahkan tetap berfungsi seperti saat ini misalnya, berupa jalan, tetap menjadi jalan. Pihaknya juga akan meneruskan pengelolaan dan perawata