Aspem Hadiri Kebijakan Insentif PBB P2 Tahun 2026

Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Prasetyo Kurniawan menghadiri sosialisasi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 secara hybrid di gedung Serbaguna Dinas Teknis, Jalan Abdul Muis, Gambir, Kamis (23/4). 

Sosialisasi tatap muka dihadiri sebanyak 200 wajib pajak, lurah dan camat serta 500 ketua RT, RW dan Dasawisma yang ikut secara online.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap tahun saat diterbitkan kebijakan insentif Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) yang merupakan salah satu penopang pajak terbesar untuk pendapatan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi perekonomian di Jakarta. Kebijakan insentif PBB P2 tahun 2026 tertuang melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026.

"Peran aktif tingkat kepatuhan wajib pajak sangat diharapkan sehingga seluruh program dan kegiatan sudah dianggarkan di tahun 2026 dapat terealisasi. Setiap rupiah perpajakan yang disetorkan oleh wajib pajak akan dikembangkan salam bentuk pelayanan dan fasilitas publik di Jakarta," ujar Lusiana Herawati.  

Ia mengungkapkan, target penerimaan PBB P2 DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 11 triliun lebih atau sekitar 27 persen dari total penerimaan Rp 49,398 triliun. 

"Kami membutuhkan dukungan wajib pajak untuk berpartisipasi, berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Jakarta," ungkapnya. 

Sementara itu, Kasuban Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat Rusdian Permana menjelaskan, realisasi penerimaan Pajak Daerah untuk Jakarta Pusat tahun 2025 sebesar Rp 7,917 triliun atau sekitar 91,90 persen dari target sebesar Rp 8,615 triliun. Sementara realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp 1,802 triliun atau 99,74 persen dari target sebesar Rp. 1,807 triliun. 

"Sementara target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 di Jakpus sebesar Rp 1,830 triliun. Dan realisasi hingga 20 April 2026 sebesar Rp 136,971 miliar atau sekitar 7,43 persen dari target penerimaan," jelasnya. 

Ia menuturkan, Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 memberikan kebijakan berupa pembebasan pokok PBB P2 kriteria dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah tapak hingga Rp 2 miliar dan rumah susun Rp 650 juta (hanya untuk 1 objek wajib pajak). 

Serta pengurangan Pokok pajak PBB P2 tabun 2026 sebesar 10 persen untuk pembayaran 1 April hingga 31 Mei; pengurangan sebesar 7,5 persen periode 1 Juni hingga 31 Juli dan lima persen periode 1 Agustus - 30 September. 

Keringanan pokok pajak diberikan bagi PBB P2 peroode 2021 - 2025 sebesar lima persen dan 50 persen PBB untuk periode 2010 - 2012. Kebijakan ini berlaku hingga tanggal 31 Desember 2026.

"Kami mengajak seluruh warga Jakpus segera memanfaatkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta untuk menunaikan pembayaran PBB P2. Semakin cepat membayar, makin besar diskon," tambahnya.


Reporter: Malik Maulana & Editor: Andreas Pamakayo
Feature Pak JP Pak JP Pak JP