Loading
Puluhan personel gabungan menertibkan tujuh bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran air sepanjang Jalan Kampung Bali XXXII RT 02 / RW 09, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/7).
Penertiban yang mengerahkan puluhan personel gabungan terdiri dari PPSU, Dinas Perhubungan, Sudin Sumber Daya Air, Satpol PP, TNI, Polri, serta menggunakan dua truk sampah dan satu alat berat becho dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Suprayogie didampingi Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami, dan Lurah Kampung Bali Musa.
Dwiarti Indriani Utami mengatakan, tujuh bangunan liar berdiri di atas saluran air yang telah diokupasi selama puluhan tahun. Keberadaan bangunan liar ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 perihal ketertiban umum.
"Kami menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air menindaklanjuti pengaduan warga. Hari ini, kami melakukan penertiban untuk mengembalikan fungsi fasos dan fasum," ujar Dwiarti Indriani Utami.
Ia mengungkapkan, penataan pembuatan saluran dan jalan dilakukan pasca penertiban bangunan liar di Jalan Kampung Bali XXXII. "Penataan akan berproses setelah penertiban rampung hari ini," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga memberikan solusi relokasi ke rumah susun sebelum dilaksanakan penertiban bangunan liar di Jalan Kampung Bali XXXII RT 02 / RW 09, Tanah Abang, tapi tidak direspon pemilik bangunan liar.
"Kami sudah melayangkan surat peringatan 1 hingga 3 kepada penghuni sebelum dilakukan penertiban. Mereka saat ini baru meminta lagi relokasi dan kami siap mengusulkan ke instansi terkait," jelasnya.
Sementara itu, Ketua RW 09 Kampung Bali Akmam mengaku bangunan liar di atas trotoar di Jalan Kampung Bali XXXII sudah berulang kali diadakan warga melalui kanal cepat respon masyarakat.
"Prinsipnya warga Kampung Bali XXXII tidak keberatan dilakukan penertiban bangunan liar di atas saluran air," tandasnya.