Loading
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin mengintruksikan 44 lurah untuk melakukan pendataan rumah warga yang sudah melakukan pemilahan sampah dalam memperkuat implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026.
Demikian dikatakannya usai memimpin rapat koordinasi wilayah (rakorwil) di Ruang Pola, Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (9/6).
"Saya sudah mengintruksikan 44 lurah se-Jakarta Pusat agar mendata rumah warga yang sudah maupun belum melakukan pemilahan sampah dari sumbernya," katanya.
Selain itu, Arifin menambahkan, lurah juga merumuskan langkah atau upaya yang akan dilakukan untuk mengajak warganya yang belum melakukan pemilahan sampah dari rumah masing-masing.
"Lurah bersama pengurus RT dan RW merumuskan pemberian sanksi administrasi yang dikenakan kepada warga yang belum melakukan pemilahan sampah. Perumusan sanksi administrasi disepakati bersama melalui musyawarah mufakat. Jadi, tidak ada unsur memaksa," ucapnya.
Ia juga mengintruksikan para lurah melakukan inventarisir sarana dan prasarana untuk mendukung proses pemilahan sampah. Termasuk memanfaatkan ruang terbuka hijau di seluruh kelurahan yang dapat dipergunakan sebagai tempat komposter besar.
"Pembuatan lubang komposter besar perlu melibatkan kolaborasi semua pihak termasuk CSR guna mendukung pemilahan sampah," paparnya.
Ia juga meminta Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat secara periodik memberikan laporan data pengangkutan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tersebar di delapan kecamatan setiap pekan. Pelaporan bertujuan mengetahui secara pasti apakah pembuangan sampah di TPS sudah berjalan optimal.
"Hal serupa juga saya sudah perintahkan 44 lurah membuat laporan setiap pekan berapa rumah warga yang sudah melakukan pemilahan sampah. Termasuk Sudin Pendidikan I dan II Jakpus untuk mendata sekolah yang sudah melakukan pemilahan sampah anorganik dan organik," jelasnya.
Arifin mengimbau agar gerakan pemilahan sampah di Jakarta Pusat dilaksanakan secara bersama sehingga secara bertahap pembuangan sampah ke TPST Bantargebang berkurang hingga 100 persen di tahun 2027.
"Kami optimis kota Jakarta Pusat dapat mengurangi pembuangan sampah ke TPST Bantargebang melalui kerja sama semua pihak," pungkasnya.