Pemkot Jakpus Gelar Pengawasan Pedagangan Daging HPR di Dua Lokasi

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) bersama Satpol PP, dan Bagian Perekonomian Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar pengawasan perdagangan daging Hewan Penular Rabies (HPR) di beberapa rumah makan, Kamis (11/6). 

Giat pengawasan diawali apel bersama di halaman kantor walikota dipimpin Wakil Wali (Wawali) Kota Jakarta Pusat Eric PZ Lumbun dilanjutkan dengan menyisir beberapa warung makan khas batak yakni lapo di terminal bus Senen dan warung makan khas Manado di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih. 

Dari hasil pengawasan di Terminal bus Senen, tidak ditemukan daging olahan anjing dijual pedagang warung makan khas batak. Sementara salah satu warung makan khas Manado di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih ditemukan rumah makan yang disinyalir menjual makanan olahan daging anjing. 

Wawali mengatakan, pengawasan perdagangan daging HPR menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 36/2025. 

"Regulasi ini sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta sebagai kota global yang menjamin standar kesehatan publik, keamanan pangan, meminimalisir resiko penyebaran penyakit zoonosis serta menjamin kesejahteraan hewan," ujar Eric. 

Ia mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi Pergub Nomor 36/2025 selama 6 bulan terakhir sebelum hari ini dilaksanakan giat pengawasan perdagangan daging HPR di lapangan. 

"Saya mengajak warga dan pelaku usaha di Jakarta Pusat untuk mendukung program ini sehingga lingkungan bebas rabies serta ramah dan aman bagi semua makhluk hidup," ungkapnya. 

Sementara itu, Kasudin KPKP Kota Administrasi Jakarta Pusat Siti Halimah menjelaskan, tim gabungan berhasil menemukan penjualan daging anjing di salah satu rumah makan khas Manado di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih.  

"Petugas pun juga mengambil sampel makanan olahan yang diduga daging anjing untuk diperiksa di laboratorium," jelasnya. 

Halimah menambahkan, Sudin KPKP Jakpus akan memberikan surat teguran pertama kepada pemilik warung makan jika hasil laboratorium ternyata benar daging anjing.

"Kami ingin memberikan waktu ke pemilik, jika ditemukan lagi akan dikenakan sanksi kedua yakni penutupan tempat usaha rumah makan serta pencabutan izin usaha," tambahnya.

Reporter: R Maulana Yusuf & Editor: Andreas Pamakayo
Feature Pak JP Pak JP Pak JP