Profil Pemerintah Kota Jakarta Pusat
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat merupakan salah satu dari 5 (lima) wilayah Kota Administrasi dan 1 (satu) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
Sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia menyebutkan Provinsi DKI Jakarta adalah Daerah Khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat Provinsi, dan pada pasal 13 ayat (1) disebutkan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan.
Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan, bahwa Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat merupakan perangkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Walikota, bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, dengan tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan sebagaian tugas pemerintahan yang dilimpahkan dari Gubernur.
Visi
"Terwujudnya Kota Administrasi Jakarta Pusat yang berorientasi kepada pelayanan publik menuju kota jasa modern yang berbudaya"
Misi
- Meningkatkan koordinasi dan pengendalian pelayanan publik Kota Adminstrasi
- Meningkatkan Koordinasi dan pengendalian untuk mewujudkan kota jasa yang modern
- Meningkatkan Koordinasi dan Pengendalian dalam mewujudkan kota yang berbudaya
- Meningkatkan koordinasi dan pembinaan wilayah kerja Kota Administrasi, kompetensi aparatur dan kesadaran hukum aparatur
- Meningkatkan koordinasi dan pengendalian kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana publik serta pemanfaatan ruang, sumber daya alam dan kualitas lingkungan hidup
- Meningkatkan koordinasi dan pengendalian pelayanan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat
- Meningkatkan koordinasi dan pengendalian ekonomi kota serta melakukan pengelolaan keuangan, aset, serta ketatausahaan yang efisien, efektif, transparan, akuntabel
Kota Administrasi Jakarta Pusat merupakan wilayah yang memiliki geografis yang sangat strategis di jantung ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai wilayah yang memiliki kekhususan tersendiri dibandingkan dengan wilayah lainnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat terus melakukan pembenahan, baik dari segi aspek fisik, sosial maupun perekonomian. Sebagai kota yang memiliki kekhususan dibandingkan daerah lainnya, di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat banyak terdapat kantor Pemerintahan baik dalam maupun luar negeri/kantor perwakilan pemerintah asing, dengan perbatasan wilayah sebagai berikut
Batas Utara
Jl. KH Zainal Arifin, Jl. Ketapang
Batas Timur
Jl. Jendral Akhmad Yani ( By Pass )
Batas Selatan
Jl. Pramuka, Kali Ciliwung/Banjir Kanal, Jl. Jendral Sudirman
Batas Barat
Jl. Pal Merah, Jl. Aipda KS.Tubun
Secara administratif wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat terdiri dari 8 Kecamatan, 44 Kelurahan, 393 Rukun Warga dan 4.646 Rukun Tetangga yang secara geografis terletak diantara 1060 58'18" Bujur Timur dan 50 19'12" Lintang Selatan sampai dengan 6023'54" Lintang Selatan, dengan ketinggian 4 M di atas permukaan laut.
Luas wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2007 tentang Penataan, Penetapan Batas dan Luas Wilayah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta adalah ± 4.813,22 Ha
Kecamatan | Alamat Kantor | Luas (Km2) | RW | RT |
---|---|---|---|---|
Gambir | Jl. Tanah Abang I No. 10 | 7,600 | 44 | 484 |
Sawah Besar | Jl. Karang Anyar No. 12 | 6,220 | 49 | 597 |
Kemayoran | Jl. Serdang III No. 1 | 7,130 | 77 | 1,031 |
Senen | Jl. Stasiun Senen No. 4 | 4,230 | 48 | 515 |
Cempaka Putih | Jl. Komplek Rawa Kerbau No. 3 | 4,690 | 30 | 376 |
Menteng | Jl. Pegangsaan Barat No. 14 | 6,530 | 38 | 425 |
Tanah Abang | Jl. K. H. Mas Mansyur No. 130 | 9,300 | 67 | 724 |
Johar Baru | Jl. Johar Baru Utara 1 | 2,380 | 40 | 558 |