Harap Tunggu

Tugas dan Fungsi PPID Perangkat Daerah

Tanggung Jawab PPID Perangkat Daerah:

  1. PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan, dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

Tugas

Tugas PPID Perangkat Daerah:

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
  3. Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugasnya.
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik.
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi.
  8. Membuat laporan pelayanan informasi.
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

Fungsi

Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wewenang

Wewenang PPID Perangkat Daerah:

  1. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
  2. Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
  3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  4. Membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
  5. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.