MAKLUMAT PELAYANAN KECAMATAN SENEN



MAKLUMAT PELAYANAN KECAMATAN SENEN

1. Berjanji dan Sanggup untuk melaksanakan Pelayanan Publik sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan;

2. Sanggup memberikan pelayanan publik sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus;

3. Apabila dalam penyelenggaraan kamu tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, kami bersedia menerima sanksi dan/atau        memberikan kompensasi sesuai dengan SK Camat Nomor e-0002 Tahun 2026 tanggal 2 Januari 2026.  


  • Pejabat Penandatangan: Erik., AP
  • NIP: 197504021994121001
  • Jabatan: Camat Kecamatan Senen
  • Stempel: Kecamatan Senen Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat