Loading
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Jakarta Pusat Nomor e-0049 Tahun 2025 tentang Pedoman Standar Pelayanan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Surat Keputusan Camat Kecamatan Senen Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan pada Kantor Kecamatan Senen Kota Administrasi Jakarta Pusat terbagi menjadi 3 Katagori :
1. Standar Pelayanan Urusan Pertanahan dan Waris
2. Standar Pelayanan Perkawinan
3. Standar Pelayanan Urusan Lainnya
Untuk Lebih Jelasnnya Silahkan Scan Barcode