• Alternate Text
  • Loading

Kelurahan Harapan Mulya
Jumat, 16 Oktober 2026
Kelurahan Harapan Mulya
  • Beranda
  • Perangkat Kelurahan
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat
    • Tugas dan Fungsi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Layanan
    • Jenis Pelayanan
    • Jam Pelayanan
    • Nilai IKM
  • Fasilitas Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
    • FASILITAS KESEHATAN
    • FASILITAS PENDIDIKAN
    • FASILITAS RUMAH IBADAH
    • Fasilitas Taman dan Ruang Terbuka Hijau
  • Informasi Kelurahan
    • Agenda Kelurahan
    • LMK
    • Prestasi
    • Urusan
      • Pemerintahan
      • Ekbang
      • Kesra
    • Infografis
    • Inovasi & Prestasi
    • Mitra Kelurahan
      • FKDM
    • Potensi Kelurahan
  • PPID
    PPID

    Struktur PPID
    Tugas dan Fungsi
    PPID
    Dokumen Informasi Publik
    Waktu dan Biaya
    Layanan Informasi
    Layanan
    Form Permohonan Informasi
    Publik
    Form Pengajuan Keberatan
    Informasi Publik
    Informasi Berkala
    Informasi Setiap Saat
    Informasi Serta Merta
    Prosedur
    Maklumat PPID
    Visi dan Misi
    PPID
    Prosedur Pelayanan Informasi
    Publik
    Prosedur Keberatan Informasi
    Publik
    Prosedur Permohonon Penyelesaian
    Sengketa Publik
    Prosedur Penanganan Sengketa
    Informasi
    SOP PPID
    LAPORAN
    LHKPN
  • Kontak
  • :
  • Indonesia
    • Indonesia
    • English
Indonesia
  • ID
  • EN
  • Beranda
  • Perangkat Kelurahan
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat
    • Tugas dan Fungsi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Layanan
    • Jenis Pelayanan
    • Jam Pelayanan
    • Nilai IKM
  • Fasilitas Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
    • FASILITAS KESEHATAN
    • FASILITAS PENDIDIKAN
    • FASILITAS RUMAH IBADAH
    • Fasilitas Taman dan Ruang Terbuka Hijau
  • Informasi Kelurahan
  • Informasi Kelurahan
      • Agenda Kelurahan
      • LMK
      • Prestasi
  • Urusan
    • Pemerintahan
    • Ekbang
    • Kesra
  • Infografis
  • Inovasi & Prestasi
  • Mitra Kelurahan
    • FKDM
  • Potensi Kelurahan
  • PPID
    • Struktur PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Dokumen Informasi Publik
    • Waktu dan Biaya Layanan Informasi
    • Layanan
      • Form Permohonan Informasi Publik
      • Form Pengajuan Keberatan Informasi Publik
      • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Prosedur
      • Maklumat PPID
      • Visi dan Misi PPID
      • Prosedur Pelayanan Informasi Publik
      • Prosedur Keberatan Informasi Publik
      • Prosedur Permohonon Penyelesaian Sengketa Publik
      • Prosedur Penanganan Sengketa Informasi
      • SOP PPID
  • Kontak

© 2026 - Provinsi Jakarta - Jakarta Pusat

Pelayanan PTSP

🌐

PELAYANAN PTSP

Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan dapat diakses secara online melalui website Jakevo. Klik pada judul layanan di bawah ini untuk melihat persyaratan lengkap secara detail. Berkas formulir persyaratan dapat diunduh melalui link berikut: Download Berkas Persyaratan PTSP.

Buka Website Jakevo ➜


NODAFTAR PELAYANAN (Klik Judul untuk Detail Syarat)
1
▶ Permohonan SIP Praktik Pertama Kali (Tenaga Kesehatan di Fasyankes)
  1. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  2. Izin / Sertifikat Standar Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah terverifikasi;
  3. File Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang warna merah dengan format JPG atau PNG;
  4. Bukti pemenuhan kompetensi (paling lama 5 tahun dari tanggal penerbitan sertifikat kompetensi) bagi tenaga kesehatan yang tidak pernah praktik > 5 tahun.
2
Permohonan SIP Ke-2 dan/atau SIP Ke-3 (Tenaga Kesehatan di Fasyankes)
  1. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  2. Izin / Sertifikat Standar Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah terverifikasi;
  3. File Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang warna merah dengan format JPG or PNG;
  4. SIP Ke-1 dan/atau SIP Ke-2.
3
Permohonan SIP Perpanjangan (Tenaga Kesehatan di Fasyankes)
  1. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  2. Izin / Sertifikat Standar Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah terverifikasi;
  3. File Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang warna merah dengan format JPG atau PNG;
  4. Bukti pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP);
  5. BSIP Ke-1 dan/atau SIP Ke-2 dalam hal periode pemenuhan SKP tidak dapat ditentukan.
4
Permohonan SIP Praktik Pertama Kali (Tenaga Kesehatan Praktik Perseorangan)
  1. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  2. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis Padat dan Cair dengan pihak lain yang telah memiliki Izin Pengelolaan Limbah sesuai peraturan perundangan atau Tempat Penampungan Lain yang ditetapkan/disetujui Dinas Kesehatan;
  3. Perjanjian kerjasama dukungan fasilitas pelayanan kesehatan terhadap program kesehatan nasional dan daerah dengan Puskesmas;
  4. File Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang warna merah dengan format JPG atau PNG;
  5. Foto lokasi tempat praktik (tampak muka dan tampak dalam);
  6. Bukti pemenuhan kompetensi (paling lama 5 tahun dari tanggal penerbitan).
5
Permohonan SIP Perpanjangan (Tenaga Kesehatan Praktik Perseorangan)
  1. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  2. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis Padat dan Cair dengan pihak lain;
  3. Perjanjian kerjasama dukungan fasyankes dengan Puskesmas;
  4. File Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm latar merah;
  5. Foto lokasi tempat praktik;
  6. Bukti pemenuhan Satuan Kredit Profresi (SKP);
  7. SIP Ke-1 dan/atau SIP Ke-2 dalam hal periode pemenuhan SKP tidak dapat ditentukan.
6
Permohonan SIP Ke-2 dan/atau SIP Ke-3 (Tenaga Kesehatan Praktik Perseorangan)
  1. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  2. PKS Pengelolaan Limbah Medis;
  3. PKS dukungan fasyankes dengan Puskesmas;
  4. File Pas foto berwarna terbaru 4x6 latar merah;
  5. Foto lokasi tempat praktik;
  6. SIP Ke-1 dan/atau SIP Ke-2.
7
Rekomendasi Satuan Pendidikan Kerjasama (TK/SD/SMP/SMA/SMK)
  1. Surat permohonan dengan pernyataan kebenaran dokumen (Pemenuhan Bea Meterai Rp10.000);
  2. Surat kuasa (Pemenuhan Bea Meterai Rp10.000) dan KTP penerima kuasa;
  3. Badan Hukum Yayasan (Akta pendirian, SK Kemenkumham, NPWP);
  4. IMB Fotokopi;
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  6. Izin Operasional Satuan Pendidikan Indonesia (SPI);
  7. Izin SPK terdahulu (jika perpanjangan);
  8. Rekomendasi SPK terdahulu;
  9. Rekomendasi Perwakilan RI di Negara asal SPA/IPA;
  10. PKS antara IPI dengan SPA mitra (termasuk aset);
  11. Sertifikat akreditasi “A” bagi SPI;
  12. Rencana Induk Pengembangan (RIP) SPK;
  13. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS), Format 2;
  14. SK Pengangkatan Kepala Sekolah dari Ketua Yayasan;
  15. Ijazah S2/Magister Kepala Sekolah;
  16. Referensi bank/bank statement perkiraan biaya 6 tahun ke depan;
  17. Proposal teknis (Kurikulum, SDM, Sarpras, Jumlah Siswa, Proses belajar);
  18. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 (Perubahan status, Ujian Nasional, Pelajaran Wajib WNI/WNA, Kuota pendidik WNI 30% & tenaga kependidikan 80%, Lahan parkir);
  19. Jika sewa: PKS sewa min. 6 thn, pernyataan pemilik tidak keberatan, KTP pemilik lahan;
  20. Persetujuan Tetangga (Legalisir RT/RW/Lurah);
  21. Struktur Organisasi Yayasan dan Sekolah.
8
Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
  1. Input Formulir elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id;
  2. Identitas Pemohon (Scan KTP-el Asli);
  3. Izin Sarana (Izin Operasional/NIB/Sertifikat Standar);
  4. STR aktif atau Sertifikat Uji Kompetensi [Scan Legalisir/Asli];
  5. Sertifikat atau ijazah pengobatan tradisional minimal D3;
  6. Biodata pengobat tradisional;
  7. Surat keterangan pimpinan sarana pelayanan kesehatan;
  8. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja/praktik (Bermaterai Rp10.000);
  9. Pasfoto berwarna terbaru 4x6 cm.
9
Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD)
  1. Input Form melalui pelayanan.jakarta.go.id;
  2. Identitas Pemohon (Scan KTP-el Asli);
  3. Surat kuasa (Bermaterai Rp10.000) & KTP penerima kuasa (jika dikuasakan);
  4. Legalitas Yayasan (Akta, SK Kemenkumham, NPWP);
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB) & IMB Fotokopi;
  6. Proposal teknis (Luas rasio 2m2/siswa, Rasio kelas 1:28, SDM Kepsek & Guru S1, Program kerja, Sarpras lengkap 6 kelas/UKS/Lab, Rekening Bank sekolah, Denah gedung);
  7. Surat pernyataan taat peraturan & jam belajar mulai 06.30 (Bermaterai Rp10.000);
  8. Analisa Dampak Lalu lintas (jika di jalan arteri);
  9. Tanda Daftar Yayasan.
10
Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK)
  1. Form Jakevo; Identitas Pemohon (Scan KTP-el);
  2. NIB & Tanda Daftar Yayasan; Program Kerja TK & Yayasan;
  3. Lahan/Bangunan min 200m2 (Sertifikat); Sarpras min 2 kelas;
  4. Rasio kelas 1:15; Struktur Organisasi; Ijazah Kepsek & Guru;
  5. Daftar Siswa min 15 orang; Inventaris; Tata tertib; Jadwal pelajaran;
  6. Persetujuan tetangga & KTP tetangga;
  7. Proposal teknis (Visi misi, Kurikulum, Pembiayaan, Pengelolaan).
11
Surat Keterangan Domisili Yayasan/Organisasi
  1. Permohonan kebenaran dokumen (Bermaterai Rp10.000);
  2. KTP Pemohon; Akta Pendirian; SK Kemenkumham/Pengadilan; NPWP Badan;
  3. Foto lokasi tampak dalam & luar; Bukti bayar PBB terakhir;
  4. Bukti Lahan (Sertifikat/AJB/Sewa/Pinjam Pakai);
  5. Surat Pernyataan Kedudukan/Domisili (Bermaterai Rp10.000).
12
Surat Pengantar Umum
  1. Permohonan bermaterai Rp10.000;
  2. KTP & KK (WNI) / KITAS & Paspor (WNA);
  3. Surat Pernyataan Pengganti RT RW.
13
Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah
  1. Permohonan bermaterai Rp10.000;
  2. Identitas (KTP & KK);
  3. Surat Pernyataan Pengganti RT RW;
  4. Surat pernyataan pemohon belum mempunyai rumah (Bermaterai Rp10.000).
14
Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan
  1. Permohonan bermaterai Rp10.000; Identitas (KTP & KK);
  2. Surat Pernyataan Pengganti RT RW;
  3. Surat Pernyataan Tidak Mampu (Bermaterai Rp10.000).
15
Surat Pengantar SKCK
  1. Permohonan bermaterai Rp10.000; Identitas (KTP & KK);
  2. Surat Pernyataan Pengganti RT RW.
16
Izin Praktik Dokter Hewan
  1. Input Formulir melalui jakevo.jakarta.go.id;
  2. Identitas Pemohon (KTP & KK);
  3. Kartu Anggota PDHI yang masih berlaku;
  4. Ijazah Pendidikan Dokter Hewan;
  5. Pasfoto berwarna terbaru;
  6. Rekomendasi dari PDHI Cabang DKI Jakarta;
  7. Rekomendasi dari Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP);
  8. Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan;
  9. Surat Tanda Registrasi Veteriner (STR-V) yang dilegalisir oleh Otoritas Veteriner;
  10. SIP Dokter Hewan lama (jika perpanjangan).
17
Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  1. Formulir yang sudah diisi lengkap (alamat, RT/RW, dan pernyataan keabsahan);
  2. KTP-el Pemohon (DKI) atau KTP & SKDS (Luar DKI);
  3. Kartu Keluarga (KK);
  4. NPWP and NIB (Nomor Induk Berusaha);
  5. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 latar belakang merah;
  6. Foto tempat usaha (tampak depan dan dalam);
  7. Rekomendasi Lurah setempat;
  8. Bukti penggunaan lahan (Sertifikat/AJB/Sewa/Pinjam Pakai).
18
Kartu Pencari Kerja (AK1)
  1. Input Formulir elektronik di Jakevo;
  2. Scan KTP-el atau KITAS Asli;
  3. Ijazah pendidikan terakhir (Asli/Legalisir);
  4. Sertifikat kompetensi/keahlian (jika ada);
  5. Curriculum Vitae (CV);
  6. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm.
19
Izin Kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Daerah/Nasional
  1. Formulir online;
  2. KTP-el Pengurus;
  3. Akta Notaris Pendirian Badan/Yayasan;
  4. NPWP Badan;
  5. AD/ART Lembaga;
  6. Proposal Teknis Kegiatan;
  7. Bukti kepemilikan atau sewa lahan;
  8. Laporan kegiatan 1 tahun terakhir.
20
Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  1. Identitas pemohon (KTP);
  2. Legalitas Badan Hukum (Akta & SK Kemenkumham);
  3. Surat Keterangan Domisili Yayasan (SKDY);
  4. Persetujuan tetangga;
  5. AD/ART;
  6. Proposal Teknis (Profil, Program kerja, Sarana Prasarana);
  7. Bukti Lahan (Sertifikat/Sewa).
21
Izin Pendirian Pusat Santunan Keluarga
  1. Formulir online Jakevo;
  2. KTP / KITAS; NPWP;
  3. Akta Notaris;
  4. Surat persetujuan tetangga;
  5. IMB Bangunan;
  6. Tanda Daftar Yayasan;
  7. Laporan kegiatan;
  8. Bukti kepemilikan lahan.
22
Izin Pendirian Non Panti Sosial
  1. Identitas (KTP/KITAS); NPWP;
  2. Akta Notaris/Badan Usaha;
  3. IMB Bangunan;
  4. Tanda Daftar Yayasan (TDY);
  5. Surat pernyataan bebas sengketa lahan;
  6. Laporan & Program kerja tahunan;
  7. Bukti lahan.
23
Izin Kegiatan Yayasan Sosial
  1. Input Formulir di Jakevo;
  2. Identitas Pemohon (KTP-el); Akta Yayasan; NPWP;
  3. Tanda Daftar Yayasan (Nasional atau Daerah);
  4. AD/ART Lembaga;
  5. Proposal teknis (Susunan pengurus, Daftar inventaris, Sumber dana kegiatan).
24
Tanda Daftar Yayasan
  1. Identitas (KTP-el); Akta Pendirian; SK Kemenkumham;
  2. NPWP Yayasan; Persetujuan tetangga; AD/ART;
  3. Proposal (Profil yayasan, Program kerja, Sarana Prasarana);
  4. Bukti Lahan (Sertifikat/AJB).
25
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rumah Tinggal Luas Tanah < 100 m2
  1. Identitas (KTP/KITAS); NPWP; Akta Badan Hukum;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Bukti lahan (Sertifikat/Girik);
  4. Perizinan teknis (Genset/Damkar/Naker jika ada);
  5. Surat Rekomendasi Air Hujan (SRAH) / Sumur Resapan;
  6. As-built drawing (Gambar rekaman akhir);
  7. Laporan pemeliharaan bangunan.
26
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung
  1. Surat permohonan bermaterai Rp10.000;
  2. Pernyataan keabsahan & kepemilikan bangunan (>5 thn);
  3. Identitas (KTP & NPWP / NIB);
  4. Bukti Lahan (Sertifikat/Girik) yang sudah tercatat di sistem;
  5. PBB Tahun terakhir; Foto lokasi (tampak depan, kiri, kanan).
27
Izin Pindah/Gali Jenazah
  1. Input Formulir online;
  2. Identitas Ahli Waris (KTP & KK);
  3. Surat Pengantar dari TPU asal;
  4. Surat Pengantar dari TPU tujuan (wilayah DKI);
  5. Izin penggunaan tanah makam (IPTM) lama asli.
28
Izin Tanah Makam (Baru atau Tumpang)
  1. KTP & KK Ahli Waris; KTP & KK Jenazah;
  2. Surat Keterangan Kematian (RS/Puskesmas);
  3. Surat Keterangan Laporan Kematian Kelurahan;
  4. Surat Pengantar TPU (Asli);
  5. Izin penggunaan tanah makam (IPTM) lama asli (untuk tumpang).
29
Izin Tahan Jenazah
  1. KTP & KK Pemohon;
  2. Surat Keterangan Kematian RS;
  3. Surat Keterangan Dinkes;
  4. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah;
  5. Surat persetujuan tetangga (jika disemayamkan di rumah).
30
Izin Angkut Jenazah ke Luar Negeri
  1. KTP Pemohon;
  2. Izin Gali/Pindah (jika jenazah sudah lama/kerangka);
  3. Surat Keterangan Kematian RS;
  4. Surat Keterangan Dubes negara asal; SK Menlu;
  5. Dokumen Keimigrasian;
  6. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah.
31
Izin Pemakaian Lokasi Kebun Bibit Dinas Kehutanan
  1. Input Formulir melalui Jakevo.jakarta.go.id;
  2. Identitas Pemohon (Scan Asli KTP-el dan KK);
  3. Jika dikuasakan: Scan Asli Surat kuasa bermaterai Rp10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa;
  4. Jika Usaha Perorangan: NPWP Perorangan. Jika Badan Usaha: Akta pendirian dan perubahan, SK Kemenkumham, serta NPWP Badan;
  5. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 menyatakan kesanggupan memelihara ketertiban dan mengembalikan lokasi ke kondisi semula apabila terjadi kerusakan.
32
Izin Penggunaan Bangunan di lokasi Taman dan Jalur Hijau
  1. Input Formulir melalui Jakevo;
  2. Identitas Pemohon (Scan Asli KTP-el dan KK);
  3. Jika dikuasakan: Scan Asli Surat kuasa bermaterai Rp10.000 dan KTP penerima kuasa;
  4. Legalitas Usaha (NPWP Perorangan atau Akta Pendirian, SK Kemenkumham, dan NPWP Badan);
  5. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 menyatakan kesanggupan memelihara ketertiban dan mengembalikan lokasi ke kondisi semula apabila terjadi kerusakan.
33
Izin Pemakaian Lokasi Taman Pemakaman untuk Shooting Film
  1. Input Formulir online di Jakevo;
  2. Identitas Pemohon (KTP & KK);
  3. Surat kuasa bermaterai Rp10.000 jika dikuasakan;
  4. Legalitas Usaha (NPWP/Akta/SK Kemenkumham);
  5. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 kesanggupan menjaga ketertiban and pemulihan lokasi.
34
Izin Penebangan Pohon
  1. Input Formulir di Jakevo;
  2. Identitas (Scan Asli KTP & NPWP);
  3. Legalitas Badan Usaha (jika ada);
  4. Surat Kuasa jika dikuasakan;
  5. Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000 kesanggupan menindaklanjuti rekomendasi teknis;
  6. Scan asli IMP jika penebangan terkait utilitas kota;
  7. Detail pohon: Foto, Nama, Jenis, Ukuran (diameter & tinggi), Jumlah, Peta lokasi/denah, dan foto kondisi eksisting.
35
Izin Pemakaian Lokasi Taman & Jalur Hijau untuk Bedeng Proyek (Material/Sejenisnya)
  1. Input Formulir melalui Jakevo;
  2. Identitas Pemohon (KTP & KK);
  3. Surat kuasa bermaterai Rp10.000 jika dikuasakan;
  4. Legalitas (NPWP/Akta/SK Kemenkumham);
  5. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 kesanggupan menjaga ketertiban dan pemulihan lokasi.
36
Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau Untuk Perkemahan
  1. Input Formulir melalui Jakevo;
  2. Identitas Pemohon (KTP & KK);
  3. Surat kuasa bermaterai Rp10.000 jika dikuasakan;
  4. Legalitas Usaha/Badan;
  5. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 kesanggupan menjaga ketertiban dan pemulihan lokasi.
37
izin Pemakaian Lokasi Taman & Jalur Hijau untuk Shooting, Bazar, Lomba, dll
  1. Input Formulir melalui Jakevo;
  2. Identitas Pemohon (KTP & KK);
  3. Surat kuasa bermaterai Rp10.000 jika dikuasakan;
  4. Legalitas Usaha/Badan;
  5. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 kesanggupan menjaga ketertiban dan pemulihan lokasi.
38
Surat Izin Praktik Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku (PKIP)
39
Surat Izin Praktik Epidemiolog Kesehatan
40
Surat Izin Praktik Audiologis
41
Surat Izin Praktik Epidemiolog Kesehatan (Data Ganda/Ulang)
42
Pencabutan Surat Izin Praktik
43
Izin Tukang Gigi
44
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (Fasyankes)
45
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (Praktik Perseorangan)
46
Izin Ahli Kecantikan
47
Izin Praktik Bidan (Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
48
Izin Praktik Perawat (Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
49
Surat Izin Praktik Dokter Gigi (Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
50
Surat Izin Praktik Dokter Umum (Fasilitas Pelayanan Kesehatan)

Data diperbarui secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


  • Jl. Cempaka Wangi II No.17 RT.011 RW.09. Jakarta Pusat

  • Copyright © 2026 Jakarta Pusat