Lewat Musrenbang, Warga Kebon Sirih Minta Dipasang Pita Penggaduh

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Lurah Kebon Sirih Samsul Maarief. Foto: pusat.jakarta.go.id

Warga RW 05 dan 06 Kelurahan Kebon Sirih meminta pemasangan speed trap yang berupa polisi tidur, berjajar atau pita penggaduh di Jalan Kebon Sirih Timur, karena sering terjadi kecelakaan lalu lintas.

Lurah Kebon Sirih Samsul Maarief menjelaskan, permintaan tersebut diungkapkan warga saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kelurahan Kebon Sirih yang dilaksanakan beberapa hari lalu.

"Kita ingin permintaan warga RW 05 dan 06 menjadi prioritas mengingat ini sangat penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di Jalan Kebon Sirih Timur. Usulan ini akan diteruskan ke Musrenbang Tingkat Kecamatan," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (15/2).

Lebih lanjut Samsul mengutarakan, pembahasan usulan Musrenbang tahun 2021 melalui virtual tersebut untuk wilayah Kelurahan Kebon Sirih ada 70 usulan terdiri dari 23 usulan fisik, 13 usulan non fisik dan 34 usulan pengadaan barang.

"70 usulan tersebut dari hasil Rembuk tiap RW yang diajukan ke Musrenbang tahun 2021 Tingkat Kelurahan dengan total anggaran nilanya mencapai Rp 6,948 miliar. Dari usulan tersebut usulan warga yang paling dominan yaitu terdapat pada SKPD Sumber Daya Air, Sudin Bina Marga dan Sudin Perhubungan," ungkap Samsul.

Ia berharap usulan warga Kebon Sirih dapat teralisasi. Untuk itu, kepada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SPKD) terkait supaya mengawal setiap usulan warganya. (As)

 

Kominfotik JP/Day