Pemkot Jakpus Kembali Mendapatkan Penghargaan Kota Layak Anak Tahun 2021

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Penerimaan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Foto: pusat.jakarta.go.id

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat kembali meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2021 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Danny Sukma merasa bersyukur atas kembalinya Pemkot Administrasi Jakarta Pusat mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori Madya.

Selain mendapatkan penghargaan KLA, Pemkot Administrasi Jakarta Pusat juga mendapatkan sertifikat dan papan sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang diwakili oleh RPTRA Kenanga, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir bersama dengan 28 kabupaten/kota.

"Alhamdulillah, untuk kedua kalinya kita mendapatkan penghargaan KLA serta mendapatkan sertifikat dan sertifikasi RBRA yang diwakili RPTRA Kenanga, Cideng," ungkap Dhany usai menerima dua penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Kasudin PPAPP Kota Administrasi Jakarta Pusat Eny Rosianingsih, Jumat (15/10).

Menurut Wali Kota, keberhasilan ini merupakan buah perjuangan dan kerja keras seluruh SKPD/UKPD. Penghargaan ini sifatnya untuk memotivasi agar Kota Administrasi Jakpus menjadi jauh lebih baik lagi.

"Saya berharap ke depannya dapat lebih meningkatkan lagi kualitas RBRA-nya dengan memperhatikan persyaratan dan prinsip yang ada. Berkolaborasi dengan stakeholder lainnya, karena sertifikasi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan," tambahnya.

Sementara itu, Kasudin PPAPP Kota Administrasi Jakarta Pusat Eny Rosianingsih menjelaskan, Kota Administrasi Jakpus kembali dapat mempertahankan Kota Layak Anak dengan katagori Madya Tahun 2020, setelah dilaksanakan evaluasi pada awal tahun 2021.

Eny mengungkapkan, evaluasi KLA dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya diukur melalui 24 indikator KLA yang mencerminkan lima klaster, substantif yakni meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan. Alternatif yang meliputi kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.

Di samping itu Kota Adiministrasi Jakpus telah menerima serifikat dan papan sertifikasi RBRA yang diwakili oleh RPTRA Kenanga, Cideng, Kecamatan Gambir bersama dengan 28 kabupaten/kota lainnya.

"Sertifikasi itu sendiri telah dilaksanakan pada Tahun 2019, dengan indikator 13 persyaratan. Ada delapan prinsip dalam pengembangan RBRA yaitu, gratis, non diskriminasi, kepentingan untuk anak, partisipasi anak, aman, nyaman, kreatif, inovatif, dan sehat.

"Sertifikasi ini juga merupakan bagian dari penilaian Kota Layak anak," ungkapnya.

Ikut hadir dalam penerimaan penghargaan ini, Camat Gambir Fauzi dan Lurah Cideng Agus Aripianto.