Belum Penuhi Syarat Perizinan, Sudinkes Jakpus Lakukan Binwasdal di Dua Klinik

Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat beserta jajaran terkait melakukan Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian (Binwasdal) pada dua klinik di wilayah Kecamatan Menteng (Klinik St. Paul) dan Gambir (Klinik Utama Venus) terkait belum memenuhi syarat perizinan. 

"Peninjauan ini hasil dari informasi terkait dugaan syarat perizinan klinik. Saat ini instansi teknis terkait sedang melakukan penelusuran dan verifikasi sesuai kewenangannya. Pemerintah Kota berkomitmen memastikan setiap fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin perlindungan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat Ilmi Tri Indiarto, di Klinik Utama Venus, Cideng, Gambir, Selasa (6/10). 

Untuk itu, pihaknya beserta jajaran terkait melakukan pengecekan diduga klinik tersebut masih melakukan pelayanan. 

"Kita lakukan pengecekan bersama apakah pelayanan tersebut masih berlangsung atau tidak. Kita akan terus menindaklanjuti kedua klinik tersebut sampai sejauh mana proses perizinannya," imbuh Ilmi. 

Ia juga mengimbau kepada warga masyarakat di wilayah Jakarta Pusat untuk berobat ke klinik atau pun mempercantik wajah mohon dilihat lagi izin operasional.

"Konsumen wajib mengetahui tinggal ditanyakan saja ke pihak klinik. Seharusnya pihak klinik memampang sertifikat izin operasional dan surat izin praktik dokter. Kalau klinik dengan berbagai alasan tidak mau menunjukkan, saya mohon jangan berobat disitu. Laporkan kepada Sudinkes atau pihak yang berwajib. Saya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang berizin resmi," imbaunya. 

Reporter: Andre & Editor: Andreas Pamakayo
Feature Pak JP Pak JP Pak JP