Pengamanan Aset Rumah Dinas PAM Jaya

PAM Jaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan penertiban terhadap 15 penghuni rumah dinas PAM Jaya yang terletak di Jalan Penjernihan II Nomor 1 A sampai dengan 15 A, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang. 

15 rumah dinas milik PAM Jaya tersebut berada di atas bidang tanah milik PAM Jaya seluas 35.064M2 dengan Bukti kepemilikan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) milik PAM Jaya No. 2699/Bendungan Hilir seluas 35.064M2 a.n. Perusahan Daerah Air Minum Jakarta. 

Penertiban terhadap 15 (lima belas) Penghuni Rumah Dinas PAM Jaya dilakukan untuk untuk melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan menyukseskan 100% layanan air minum di wilayah DKI Jakarta pada Tahun 2029 sesuai amanat yang telah dituangkan pada Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penugasaan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kondisi eksisting saat ini di Lokasi tersebut :

a. Di atas bidang tanah PAM Jaya seluas 2.878M2 dari total keselurahan 35.064M2  pada tahun 1980 dibangun oleh PAM Jaya sebanyak 15 (lima belas) rumah dinas yang peruntukannya sebagai tempat tinggal bagi 15 pegawai PAM Jaya dalam melaksanakan tugasnya;

b. Penunjukan 15 pegawai PAM Jaya untuk menghuni rumah dinas tersebut melalui SIP (Surat izin Penghunian) yang diterbitkan oleh Direktur PAM Jaya pada Tahun 1980 terhadap 15 Pegawai PAM Jaya. Dalam SIP dimaksud tertuang klausul yang sangat jelas dan tegas, “

1. “Tidak akan merobah dan menambah bangunan serta memindah tangankan kepada pihak lain.

2. Sanggup dan harus menyerahkan rumah yang ditempati kepada Dinas apabila diberhentikan dari karyawan/pegawai Perusahaan Air Minum DKI Jakarta/berstatus non aktif/pesiun atau dipindahkan keluar dari Perusahaan Air Minum DKI Jaya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung berlaku Surat Keputusan.

3. Rumah yang dikosongkan harus dalam keadaan baik dan lengkap”.  

c. Kondisi eksiting saat ini, dari 15 (lima belas) rumah dinas tersebut dihuni oleh ahli waris eks pegawai PAM Jaya selama 48 tahun. 

d. Selain itu para ahli waris tersebut telah membangun bangunan tambahan tanpa adanya IMB dan izin dari PAM Jaya untuk dijadikan tempat usaha kontrakan/ kost- kostan.

Upaya yang telah dilakukan oleh PAM Jaya dalam mengamankan Aset Rumah Dinas tersebut dengan melakukan sosialisasi pada para penghuni sejak tahun 2023 dengan meminta bantuan apparat Kelurahan Bendungan Hilir dan Kecamatan Tanah Abang namun tidak berhasil.

Direktur Utama PAM Jaya bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta Nomor 1333/PA.01,14/EKST/IV/2025 Tanggal 25 April 2025 Perihal Permohonan Penertiban Rumah Dinas PAM Jaya dan ditembuskan kepada Walikota.

Pada Tanggal 28 November 2025 mengundang 15 penghuni rumah dinas PAM Jaya, dan pada saat pertemuan tersebut telah menyampaikan hasil penelitian batas tanah SHGB No. 2699/Bendungan Hilir yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat pada pokoknya “dalam lampiran gambarnya rumah dinas PAM Jaya yang saat ini dihuni oleh 15 (lima belas) para penghuni berada pada bidang tanah SHGB Nomor 2699/Bendungan Hilir milik PAM Jaya seluas 2878M2” dari total keselurahan 35.064M2  sesuai SHGB No. 2699/Bendungan Hilir.

Wali Kota Jakarta Pusat bersama PAM Jaya telah menawarkan solusi kepada para penghuni untuk secara suka rela mengosongkan dari rumah dinas tersebut berupa, PAM Jaya akan memberikan uang kebijaksanaan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) per 1 penghuni rumah dinas dan memfasilitasi kendaraan untuk pindah rumah serta wali kota menyiapkan rumah susun bagi 15 (lima belas) penghuni rumah dinas tersebut.

Dikarenakan menolak solusi yang telah ditawarkan maka sesuai ketentuan dari Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Tentang Penertiban Pemakaian / Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan pada pada Tanggal 10 April 2026 yang ditujukan kepada 15 (lima belas) penghuni rumah dinas dan pengontrak/penghuni kost, Surat Peringatan I pada Tanggal 20 April 2026, Surat Peringatan II pada Tanggal 27 April 2026, dan Surat Peringatan III pada Tanggal 30 April 2026.

Pada hari Selasa Tanggal 21 April 2026, Komnas Ham telah meminta informasi dari Wali Kota Jakarta Pusat sehubungan dengan adanya pengaduan dari 15 (lima belas) penghuni rumah dinas PAM Jaya. Hasil dari rapat koordinasi di Komnas Ham bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses penertiban yang dilakukan wali kota terhadap penghuni rumah dinas PAM Jaya karena penertiban sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Reporter: Kominfotik JP & Editor: Kominfotik JP
Feature Pak JP Pak JP Pak JP