Loading
Suku Badan Kepegawaian telah menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat.
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin menyerahkan secara langsung SK Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 April 2026, di Ruang Serbaguna Besar, Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (30/3).
Arifin mengatakan, pensiun juga merupakan suatu mekanisme regenerasi dalam birokrasi yang merupakan hal yang harus disyukuri terutama pada masa pensiun ini bapak/ibu dalam keadaan sehat, mampu menyelesaikan tugas pengabdian dengan selamat tanpa ada masalah.
“Sebagai orang yang berpengalaman menjadi pelayan publik, maka lanjutkan memberikan layanan kepada masyarakat dalam bentuk yang lain. Lanjutkan kebermanfaatan bapak/ibu sesuai dengan kesanggupan di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Arifin, masa pensiun harus dijalani dengan bangga dan bahagia. Bangga karena selesai mengabdi, bahagia karena akan lebih banyak waktu bersama keluarga.
Tak lupa, mewakili Pemkot Administrasi Jakarta Pusat Arifin juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian bapak/ibu selama ini yang telah memasuki masa purnatugas.
“Semoga dedikasi bapak/ibu dicatatkan sebagai amal baik. Pekerjaan boleh selesai, tapi silahturahim tidak boleh putus, jaga hubungan yang baik, jangan sungkan untuk bersilaturahmi dengan kita yang masih aktif bekerja, karena kami masih butuh ilmu dan pengalamannya yang sudah lebih dulu mengabdi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tandasnya.