10.200 Miras Ilegal Dimusnahkan

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lima wilayah kota dan satu kabupaten se-DKI Jakarta memusnahkan 10.200 botol  minuman keras (miras) ilegal berbagai merek, di Lapangan Tenggara Monas, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/5). 

"10.200 barang bukti yang berhasil diamankan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025-2026. Hari ini kita lakukan pemusnahan dengan menggilas miras menggunakan alat berat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Pusat Uus Kuswanto. 

Dilanjutkannya, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, Perda Nomor 187 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol. Serta terdapat persetujuan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri DKI Jakarta.

"Kepada para pengedar maupun produsen yang kedapatan memperjualbelikan minuman ilegal ini kita kenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," ucapnya.


Menurutnya, penindakan ini akan rutin dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya peredaran miras ilegal di wilayah DKI Jakarta. 

"Kegiatan ini menjadi salah satu wujud komitmen Forkopimda DKI Jakarta dalam menjaga warganya dari penyakit masyarakat," jelasnya.

Untuk diketahui, 10.200 botol minuman beralkohol atau miras ilegal ini disita dari pedagang dan warung yang tidak memiliki izin resmi. 

Reporter: Muhammad Aulia & Editor: Andreas Pamakayo
Feature Pak JP Pak JP Pak JP