Loading
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan penertiban aset berupa lahan seluas 403 meter persegi yang berlokasi di Jalan Kampung Bali IX, RT09/RW 09, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Rabu (7/10).
Aset tersebut milik Provinsi DKI Jakarta dan telah tercatat pada Kartu Investaris Barang A (KIB) Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang diperoleh sejak 31 Desember 1996 sesuai dengan peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2022.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Komunikasi Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kota Administrasi Jakarta Pusat Rachmat Setiawan mengatakan, aset tersebut diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan jalur hijau.
"Berdasarkan penelusuran riwayat tanah (warkah) bahwa aset tersebut adalah satu hamparan dengan rumah dinas lurah sesuai dengan Hak Guna Bangun (HGB) Nomor 9/Tanah Abang sebagian,” katanya.
"Kegiatan penertiban ini dilakukan sesuai dengan aturan secara kewenangan, prosedural, dan substansi yakni, beberapa kali mediasi selanjutnya pemberian surat peringatan (SP)1, SP2 hingga SP3,” imbuhnya.
Menurut Rachmat, atas dasar tahapan tersebut hingga hari ini tidak ada legalitas lainnya yang menggugurkan status aset Pemerintah Daerah sehingga dilakukan penertiban.
Rachmat menambahkan, setelah penertiban, Pemprov DKI Jakarta akan memasang plang aset dan melakukan pemagaran sebelum menata kembali kawasan tersebut sebagai RTH yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda menuturkan bahwa lahan tersebut akan dipergunakan menjadi ruang interaksi sosial dan target pengerjaannya selesai sebelum akhir tahun.
"Jadi nanti ada area duduk, tanaman pohon tabebuya sehingga warga dapat menikmati keteduhan dan saya juga usulkan peningkatan fasilitas agar mengakomodir kebutuhan masyarakat, yang sebelumnya akan kami diskusikan dengan warga,” ujarnya.