Loading
Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, membangun Kampung Biopori di RW 08 sebagai upaya mengurangi volume sampah organik dari rumah tangga sekaligus mendukung implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
Program yang diinisiasi bersama warga tersebut menghadirkan 36 titik biopori yang dibuat menggunakan ember bekas cat yang telah dilubangi. Fasilitas itu dimanfaatkan untuk mengolah sampah organik menjadi kompos yang nantinya digunakan sebagai pupuk bagi kebun warga.
Lurah Paseban, Citra Arum Purdiarini mengatakan, Kampung Biopori menjadi solusi bagi warga dalam mengelola sampah organik langsung dari lingkungan tempat tinggal.
"Jadi sampah organiknya nanti dibuang di sini sehingga bisa menjadi pupuk atau komoditas lain yang berguna. Saat ini ada 36 titik biopori yang memanfaatkan ember bekas cat dari warga," katanya saat ditemui di lokasi biopori, Jumat (10/7).
Citra menjelaskan, setiap ember akan diisi hingga penuh sebelum beralih ke ember berikutnya. Proses pengisian diperkirakan memakan waktu sekitar satu setengah hingga dua bulan.
"Karena masih dalam tahap awal, evaluasi akan dilakukan untuk melihat efektivitas program, termasuk kemungkinan penggunaan wadah berkapasitas lebih besar," ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Citra, warga diminta memilah sampah dari rumah masing-masing. Sampah organik kemudian diletakkan di depan rumah dan akan diambil oleh kader atau petugas untuk dibawa ke titik biopori.
Sebelum program ini berjalan, sampah organik umumnya ditaruh ke drop point milik Dinas Lingkungan Hidup. Kini, sampah tersebut dapat diolah langsung di lingkungan RW sehingga memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.
"Kompos yang dihasilkan sementara ini belum diperjualbelikan. Kelurahan Paseban akan memanfaatkannya untuk mendukung kebun-kebun warga, seperti kebun cabai, lidah buaya, dan berbagai tanaman lainnya," ujarnya.
Citra menuturkan, ke depannya program Kampung Biopori akan diperluas ke wilayah lain. Dalam waktu dekat, Kelurahan Paseban berencana membangun titik biopori baru di RW 05 dan RW 06 dengan memanfaatkan lahan kosong yang tersedia.
"Kampung Biopori pertama di Kelurahan Paseban ini berlokasi di Jalan Salemba Tengah RT 06/RW 08, tepat di belakang Apartemen Salemba Residence, Jakarta Pusat," jelasnya.
Citra memaparkan, hingga saat ini Kelurahan Paseban mencatat pengurangan sampah telah mencapai sekitar 20 persen. Meski demikian, pihak kelurahan optimistis target pengurangan sampah sebesar 50 persen sebelum 1 Agustus dapat tercapai.
"Perubahan kebiasaan masyarakat memang tidak bisa instan. Karena itu kami terus melakukan evaluasi, monitoring, dan pendampingan kepada warga. Dengan upaya yang dilakukan saat ini, kami optimistis target tersebut dapat terealisasi," tandasnya.