Pemkot Jakpus Gelar Monev Koperasi Kelurahan Merah Putih
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Administrasi Pusat menggelar rapat monitoring evaluasi (monev) Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
Rapat dibuka langsung oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin dihadiri perwakilan 44 pengurus KKMP dan perwakilan kelurahan, di Ruang Pola, Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (10/3).
Arifin mengatakan, rapat ini menjadi wadah saling berbagi informasi antar pengurus KKMP se-Jakarta Pusat dengan segala tantangan dan kendala yang dihadapi.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pengurus KKMP yang telah memiliki gerai dan sudah melaksanakan usaha maupun belum. Hingga saat ini sebanyak 34 KKMP sudah menjalankan usaha dan sisanya 10 KKMP ada yang belum beroperasi ataupun belum launching," katanya.
Untuk itu, Arifin meminta pengurus 10 KKMP yang belum beroperasi dapat berkonsultasi ke sesama pengurus yang telah menjalankan usaha sehingga 44 KKMP se-Jakarta Pusat tumbuh bersama.
Ia optimis keberadan koperasi merah putih di 44 kelurahan se-Jakpus dapat membangun ketahanan pangan melalui ketersediaan stok kebutuhan pangan secara baik.
"Saya juga meminta pengurus KKMP yang sudah berjalan hampir setahun wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)," paparnya.
Dalam kesempatan ini, Arifin juga menyerahkan langsung delapan Chest Freezer sumbangan dari Baznas Bazis Kota Administrasi Jakarta Pusat kepada delapan perwakilan pengurus KKMP.
Sementara itu, Kasudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Pusat Tienda Damayanti menjelaskan, melalui monev ini akan mencari solusi sehingga 10 KKMP di Kelurahan Duri Pulo, Petojo Selatan, Cideng, Gambir, Gondangdia, Kemayoran, Serdang, Mangga Dua Selatan, Gunung Sahari Utara dan Kartini segera menjalankan usaha koperasinya.
Tienda menambahkan, lima dari 44 pengurus KKMP se-Jakarta Pusat yakni, Karang Ayar, Petamburan, Kebon Melati, Kebon Kacang, dan Kampung Bali sudah melaksanakan RAT sesuai aturan yang berlaku.
"Kami meminta 39 pengurus KKMP baik yang sudah beroperasi maupun belum untuk segera melaksanakan RAT paling lambat tanggal 31 Maret 2026," tambahnya.
Reporter: R Maulana Yusuf
& Editor: Andreas Pamakayo