
Kelurahan Paseban besinergi dengan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Pusat mengadakan sosialisasi bina kependudukan, di Aula kantor lurah setempat, Jumat (23/5).
Sosialisasi ini dalam rangka memberitahukan kepada peserta yang dihadiri para ketua RT, RW, FKDM, dan LMK di wilayah Kelurahan Paseban tentang pentingnya pengurusan surat Akta Kematian.
Plt Kepala Seksi Pencatatan Sipil Sudin Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Pusat Irpan Septian menjelaskan, Akta Kematian sangat penting diurus karena bisa mengurus legalitas surat tanah, perkawinan, surat masuk TNI-Polri, dan lain sebagainya.
"Akta Kematian merupakan pengakuan resmi atas kematian jadi bukti otentik dan sah secara hukum bahwa seseorang telah meninggal dunia. Maka harus diurus karena dokumen penting yang harus diurus," katanya.
Irpan menambahkan, jika dokumen kematian tidak diurus atau data almarhum hilang maka tidak bisa diurus lagi harus ada surat putusan dari pengadilan.
"Jadi sebelum dokumen kependudukan almarhum hilang agar segera diurus, jika tidak harus menunggu keputusan pengadilan," tuturnya.
"Mohon sosialisasi bina kependudukan terkait pengurusan Akta Kematian diberitahukan ke warga atau keluarganya," imbuh Irpan.
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Paseban Naila mengapresiasi langkah Sudin Dukcapil dalam melakukan sosialisasi ke warganya terkait dengan pengurusan Akta Kematian.
"Saya berharap semoga para peserta sosialisasi ini dapat menginformasikan kembali kepada warganya dan keluarga, karena sangat penting dalam mengurus surat-surat contohnya, hak waris," tandasnya.