Rapat peningkatan sarana dan prasarana serta sosialisasi Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 14 Tahun 2019. Foto: Mutiara Rizqy
Wakil Wali (Wawali) Kota Administrasi Jakarta Pusat Eric Phahlevi Zakaria Lumbun memimpin rapat peningkatan sarana dan prasarana serta sosialisasi Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 14 Tahun 2019.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari kelurahan, kecamatan dan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Jumat (13/6).
Eric mengatakan, pihaknya mengadakan sosialisasi Ingub Nomor 14/2019 tentang kelengkapan disabilitas di kantor pemerintah.
"Kami kembali mengingatkan aparatur di lingkungan Pemkot Jakpus agar di kantor pelayanan pemerintah baik kelurahan, kecamatan dan kota saat melakukan rehab, juga menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas," ujarnya.
Wawali mengungkapkan, tidak semua penyandang disabilitas memiliki keluarga yang dapat membantu saat berkunjung ke kantor pemerintah baik kelurahan, kecamatan maupun wali kota.
'Inilah peran pemerintah untuk menfasilitasi mereka karena penyandang disabilitas merupakan bagian dari kita," ungkapnya.
Baca Juga:
50 PJLP Kantor Wali Kota Jakpus Ikuti Bimtek Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Ia menjelaskan, fasilitas yang harus tersedia di seluruh kantor pemerintah di antaranya ram jalan dan audio suara mengikuti bagi penyandang tunanetra.
"Bagaimana pun juga kira harus meningkatkan pelayanan sehingga semua bisa dilayani oleh pemerintah, termasuk penyandang disabilitas yang memiliki hak sama dengan orang lain," tambahnya.