Pemkot Jakpus Berkomitmen Dukung Wajib Belajar 13 Tahun dan Penuntasan ATS

Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Jakarta, dan Bunda PAUD mengadakan advokasi dalam rangka Pemberian Dukungan Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun serta penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bunda PAUD Kota Administrasi Jakarta Pusat Witri Yenny Arifin, di Ruang Serbaguna Besar, Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (29/4). 

Witri mengatakan, Wajib Belajar 13 Tahun (1 tahun PAUD dan 12 tahun pendidikan dasar dan menengah) yang harus dilaksanakan. "Wajib Belajar 13 Tahun bukan sekedar program tetapi menjadi hak dasar setiap anak," katanya. 


Sementara, lanjut Witri, terkait ATS merupakan ujian nyata bagi semua agar tidak ada satu anak pun anak di Jakarta Pusat yang putus sekolah karena kemiskinan, keterbatasan akses, dan stikma sosial. 

"Melalui advokasi ini kami mohon dukungan penuh dari BPMP dan jajaran Pemkot Administrasi Jakarta Pusat untuk berkomitmen dalam mendukung Wajib Belajar 13 Tahun, mengintegrasikan data untuk menjaring semua ATS, dan menciptakan regulasi lokal yang memberikan insentif bagi dunia usaha, program bantuan pendidikan, kemiskinan ekstrem, sanksi sosialisasi persuasif bagi orang tua yang tidak menyekolahkan anak, dan memperkuat peran PAUD sebagai pintu masuk Wajib Belajar 13 Tahun," jelasnya. 

Witri juga mengajak untuk menjadikan Jakarta Pusat sebagai laboratorium kebijakan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. 

"Semoga kegiatan ini menjadi berkah bagi kita semua dalam rangka Wajib Belajar 13 Tahun dan menuntaskan ATS di Jakarta Pusat," ucapnya. 

Advokasi ini turut dihadiri, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat Aderiswanto, Bunda PAUD se-Kecamatan, BPMP Pemprov DKI Jakarta, dan jajaran terkait lainnya. 

Reporter: Andre & Editor: Andreas Pamakayo
Feature Pak JP Pak JP Pak JP