Loading
Menjelang Iduladha, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang lapak penjualan hewan kurban di trotoar dan fasilitas umum. Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pejalan kaki.
Menindaklanjuti hal itu, Satpol PP Kelurahan Johar Baru melakukan penindakan berupa penertiban lapak hewan kurban yang berada di atas trotoar.
"Keberadaan lapak kandang pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar sudah menutupi akses pejalan kaki," kata Plh Lurah Johar Baru Kurnia Jaya, saat dikonfirmasi Senin (18/5).
"Tadi kita telah menertibkan lapak pedagang hewan kurban di atas trotoar Jalan Kramat Jaya Baru dan Johar Baru VI guna merespon pengaduan warga," imbuhnya.
Pihaknya, lanjut Kurnia, juga membongkar dua tenda pedagang kaki lima dan dua gerobak diangkut dari atas trotoar di dua ruas jalan.
"Kami juga mengimbau pedagang hewan kurban dan PKL tidak lagi berjualan di atas trotoar," ujarnya.
Ia menegaskan, penertiban serupa akan terus digencarkan di wilayah Kelurahan Johar Baru. "Kami juga telah melayangkan surat imbauan kepada pedagang hewan kurban di sepanjang Jalan Percetakan Negara I dan II agar membongkar kandang di atas fasilitas umum seperti trotoar dan taman guna menjaga kebersihan dan keindahan kota," tandasnya.