Loading
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan rapat koordinasi wilayah membahas inovasi Klinik Hewan Keliling dan Penyerahan Surat Belum Daftar Ulang (BDU) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Terkait pembahasan pertama, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkenalkan inovasi Klinik Hewan Keliling dalam menunjang kesehatan hewan.
"Klinik Hewan Keliling ini hadir di masyarakat dalam menunjang warga yang memiliki peternakan dan menjaga kesehatan hewan," kata Kadis KPKP Provinsi DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok saat memaparkan program KPKP di rapat koordinasi wilayah (rakorwil), Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (14/7).
"Program ini diharapkan dapat menjadi langkah awal pencegahan kepada masyarakat terkait penularan penyakit lewat hewan peliharaan," imbuh Hasudungan.
Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin menyambut baik inovasi Klinik Hewan Keliling yang diinisiasi Dinas KPKP Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, program tersebut perlu disosialisasikan lebih luas oleh perangkat wilayah setempat ke masyarakat untuk memberikan layanan perawatan dan pemeliharaan kesehatan hewan.
"Layanan ini juga dilengkapi sarana dan prasarana seperti, pemeriksaan, vaksinisasi, dan sterilisasi hewan peliharaan, program ini menjadi alternatif pelayanan dengan biaya yang lebih terjangkau," ujarnya.
Diharapkan, lanjut Arifin, Klinik Hewan Keliling dapat dijadwalkan berkeliling ke setiap kecamatan atau kelurahan secara bergantian sehingga masyarakat semakin mudah mengakses layanan kesehatan hewan.
Ia menambahkan, layanan ini merupakan inovasi bagi Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan layanan masyarakat terutama bagi mereka yang memiliki hewan peliharaan.
“Mobil klinik keliling ini belum pernah ada sebelumnya. Program ini hadir bagi warga yang memiliki banyak hewan peliharaan, seperti kucing, anjing, dan lainnya yang memerlukan perawatan kesehatan. Program ini memberikan layanan kesehatan hewan yang jauh lebih baik,” ucapnya.
Untuk diketahui, Dinas KPKP pada rakorwil juga membahas sejumlah program strategis di antaranya, penyediaan pangan bersubsidi bagi 1.025.000 penerima manfaat. Program tersebut menyediakan enam komoditas, yakni beras, daging sapi, daging ayam, ikan, telur ayam, dan susu UHT dengan harga subsidi untuk membantu menjaga keterjangkauan pangan masyarakat.
Selain program pangan bersubsidi, Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta juga memaparkan sejumlah program prioritas lainnya, seperti pengembangan urban farming melalui gerakan penanaman tanaman pangan pendamping beras, layanan Klinik Tanaman bagi masyarakat dan pegiat urban farming, serta penyediaan bibit tanaman produktif gratis.
Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Sektor PKB
Sementara pembahasan kedua, dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Jakarta Pusat melaksanakan penyerahan penyampaian 10.000 surat BDU Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Jakarta Pusat kepada para camat dan lurah.
Potensi penerimaan PKB dari 10.000 surat penyampaian BDU PKB di 44 kelurahan dan delapan kecamatan di Jakarta Pusat sebesar Rp80 miliar lebih.
Kegiatan ini sekaligus merupakan sosialisasi program Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pembebasan sanksi denda PKB yang berlaku 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.