Kelurahan Kebon Kacang Gelar Sosialisasi Kepgub Nomor 522 Tahun 2025

Kelurahan Kebon Kacang menggelar sosialisasi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 522 Tahun 2025 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT RW, di Aula Lantai 2, Kantor Lurah Kebon Kacang, Rabu (15/7). 

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua RT dan RW dari RW satu hingga RW 11, perwakilan RT, serta pengurus Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) dan Forum Komunikasi Dasar Masyarakat (FKDM).

Lurah Kebon Kacang Radius Perkasa menjelaskan, diselenggarakan sosialisasi ini adalah untuk memastikan para ketua RT dan RW memahami tata cara penyusunan laporan keuangan, tupoksi secara benar, transparan, dan sesuai ketentuan.

"Jangan sampai terjadi pelanggaran dalam pembuatan laporan, gunakan dana sesuai dengan apa yang benar-benar dikerjakan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Sub Kelompok (Kasubkel) Bina Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Fachruddin mengatakan, para ketua RT menerima alokasi dana sebesar Rp2.500.000, sedangkan ketua RW menerima Rp3.125.000 setiap bulannya.

"Dana operasional ini murni untuk menunjang kegiatan operasional RT dan RW di lapangan, bukan untuk kepentingan pribadi pengurus. Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaannya," ujarnya.

Fachruddin mengungkapkan, masih banyak kesalahan yang dilakukan para ketua RT dan RW dalam membuat laporan seperti, memasukkan kegiatan yang tidak relevan dengan tupoksi RT/RW atau mendanai program yang sebenarnya menjadi tanggung jawab unit kerja lain, seperti Jumantik atau Dasawisma.

"Format laporan sudah diatur dalam Kepgub, namun banyak RT/RW yang belum memahaminya secara utuh. Maka dari itu kami mengimbau agar laporan dibuat sesuai dengan kondisi riil di masing-masing wilayah, jangan diseragamkan jika kegiatannya berbeda," jelasnya.

Reporter: Berlian Sigit & Editor: Andreas Pamakayo
Feature Pak JP Pak JP Pak JP