Wali Kota Jakpus Dorong ASN Perkuat Pemahaman Aturan Kepegawaian dan Optimalkan Manajemen Talenta

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menggelar kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Pegawai terhadap Peraturan Kepegawaian di ruang pola, kantor walikota setempat, Senin (20/7).

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan kepegawaian sekaligus mendukung implementasi Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin menyampaikan bahwa salah satu materi utama yang dibahas adalah penerapan Manajemen Talenta sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 771 Tahun 2025. 

"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun sistem manajemen ASN yang profesional, objektif, transparan, dan berbasis kompetensi," katanya.

Untuk mendukung implementasi tersebut, lanjut Arifin, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan aplikasi SIPETKOM sebagai sarana pendataan kompetensi ASN. Melalui aplikasi ini, setiap pegawai diharapkan dapat menginput data kompetensi beserta dokumen pendukung secara lengkap dan akurat. 

"Data tersebut akan menjadi dasar dalam proses pemetaan kompetensi, pengembangan karier, mutasi, promosi, hingga pengembangan sumber daya manusia. Keberhasilan penerapan manajemen talenta sangat bergantung pada kualitas data kepegawaian. Karena itu, setiap perangkat daerah harus memastikan data pegawai lengkap, benar, mutakhir, dan didukung dokumen yang sah," ujarnya.

Selain penguatan data kompetensi, Wali Kota juga mengingatkan seluruh ASN untuk segera memperbarui data keluarga pada akun masing-masing. Ia meminta para pengelola kepegawaian di setiap perangkat daerah agar aktif mengingatkan pegawai untuk segera melaporkan setiap perubahan data, baik yang disebabkan oleh perceraian maupun kematian, sehingga administrasi kepegawaian tetap tertib dan sesuai ketentuan.

"Diharapkan materi yang disampaikan narasumber dapat diteruskan kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing dan jadikan kegiatan sosialisasi ini sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas tata kelola kepegawaian sekaligus mewujudkan ASN Jakarta yang profesional, adaptif, berintegritas, dan berdaya saing," katanya.

"Dengan semakin baiknya pemahaman terhadap peraturan kepegawaian dan optimalnya implementasi manajemen talenta, diharapkan pengelolaan ASN di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat semakin efektif serta mampu mendukung terwujudnya birokrasi yang modern dan berorientasi pada pelayanan publik," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat Heri Dianto menjelaskan kegiatan yang mengacu pada Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah diikuti sekitar 130 peserta dari berbagai perangkat daerah.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pegawai dan pengelola kepegawaian mengenai implementasi manajemen talenta melalui aplikasi Sistem Informasi Peta Kompetensi (SIPPETKOM) dan mendorong pengelolaan data kepegawaian yang akurat, lengkap, dan mutakhir," jelasnya.

Untuk diketahui, sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari BKD Provinsi DKI Jakarta dengan materi yang mencakup implementasi manajemen talenta berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 771 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Manajemen Talenta bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta ketentuan mengenai pengelolaan data kepegawaian sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 184 Tahun 2017.

Reporter: R Maulana Yusuf & Editor: Andreas Pamakayo
Feature Pak JP Pak JP Pak JP