Per Agustus 2026 Pembuangan Sampah ke TPST Bantargebang Dibatasi, Ini Mekanisme Penanganan Pemkot Jakpus

Ada beberapa kejadian di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di tahun 2025-2026 (longsor) yang membuat Menteri Lingkungan Hidup mempunyai aturan baru bahwa per bulan Agustus 2026 akan ada pembatasan pembuangan sampah ke Bantargebang. 

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mempunyai mekanisme penanganan pengelolaan sampah. 

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin mengatakan, nantinya di bulan Agustus hanya 50 persen sampah residu yang dibuang ke Bantargebang. 

"Saya sudah mengintruksikan kepada para lurah untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mulai dari sekarang memilah sampah dari sumber rumah tangga. Baik sampah organik maupun non organik," katanya saat rakorwil, di Ruang Pola, Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (14/4). 

Selain pemilahan sampah, lanjut Arifin, bank sampah di tiap RW harus aktif, betul-betul berjalan sehingga sampah yang organik bisa dikelola. 

"Sampah organik yang dikelola nanti bisa menjadi pendapatan masyarakat di RW masing-masing. Lalu yang non organiknya yang akan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup. Jika sampah itu bisa ditangani langsung di lingkungan tersebut bisa jauh lebih baik," ucapnya. 

Arifin kembali menegaskan agar para lurah dapat mencari formula, dan strategi bagaimana mengurangi sampah dari sumbernya.

Ia juga meminta kepada bagian Umum dan Protokol Kota Administrasi Jakarta Pusat tidak ada lagi setiap rapat menggunakan snack box dan minuman botol plastik. 

"Kita harus sudah merubah cara kita untuk pengurangan sampah dimulai dari diri kita masing-masing. Rapat harus bawa tambler, penyajian makanan pakai piring sehingga tak ada lagi sampah yang dihasilkan dari kegiatan rapat," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Pemprov DKI Jakarta Fahmi Hermawan menambahkan, masyarakat Jakarta harus sudah mulai bisa mengurangi dan memilah sampah. Hakikat dari pengelolaan sampah ialah memilah. 

"Sampah bukan hanya persoalan pemerintah tetapi semua stakeholder untuk mulai mengelola, mengurangi sampah di tingkat sumbernya. Karena di tahun 2027 sudah tidak ada lagi sampah yang dibuang ke Bantargebang," tandasnya. 

Reporter: Andre & Editor: Andreas Pamakayo
Feature Pak JP Pak JP Pak JP