Harap Tunggu

Kerawanan


peta

112

adalah nomor tunggal kedaruratan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dikelola oleh berbagai sector kedaruratan dan terintegrasi terkait berbagai hal darurat di wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Apapun darurat yang terjadi ingat hubungi 112


peta

119

adalah nomor darurat apabila Warga DKI Jakarta membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak dan/atau ambulan untuk ke Rumah Sakit. Saat ini mobil ambulan sudah tersebar hingga tingkat Kelurahan sehingga dapat memudahkan tenaga kesehatan mengakses siapapun yang membutuhkan kedaruratan Kesehatan

Darurat Kesehatan, ingat 119


peta


110

adalah nomor layanan Darurat apabila memerlukan bantuan Kepolisian

Contact Center 110 POLRI

ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan public, layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll).


Wilayah Kecamatan tanah Abang didalamnya berbagai aktifitas warga masyarakat baik itu perekonomian, perdagangan, kepadatan penduduk, dan sebagainya. Hal ini dapat memicu berbagai kerawanan dan konflik social. Untuk itu perlu adanya antisipasi sejak dini melakukan upaya pencegahan yang berkesinambungan, komprehensif dan terintegrasi oleh masyarakat dan pemerintah secara bersama-sama agar potensi kerawanan maupun konflik social berkurang.


Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Satuan Polisi Pamong Praja


Perhubungan


Area dilarang Parkir

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Nomor 3 dilarang dilakukan parkir di :

  1. Tempat Penyebrangan Jalan Kaki atau tempat penyebrangan sepeda yang telah ditentukan
  2. Jalur Khusus Pejalan kaki
  3. Jalur khusus sepeda
  4. Tikungan
  5. Jembatan
  6. Terowongan
  7. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang
  8. Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan
  9. Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan
  10. Tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
  11. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran
  12. Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi

UPRD


Pemadam Kebakaran