Harap Tunggu

Sosial



Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta merupakan unsur pelaksana yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan tugas sebagai penyelenggara urusan pemerintah di bidang sosial, untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Sosial menyelenggarakan kedudukan, tugas dan fungsi.

Program nyata Dinas Sosial adalah memberikan rasa nyaman bagi warga Provinsi DKI Jakarta terhadap warga yang membutuhkan bantuan pada saat terjadi bencana dan terhadap warga penyandang masalah social seperti gelandangan, orang yang terlantar, orang dengan gangguan jiwa, pengamen dan lainnya. Apabila menemukan warga dengan kategori mempunyai masalah social dapat melaporkan kepada kelurahan terdekat atau menghubungi kanal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Program Dinas Sosial salah satunya pendataaan data terpadu kesejahteraan sosial yang dilakukan sampai pada tingkat kelurahan dimana datanya akan dikompilasi dan diolah melalui Pusdatin Sosial yang berkolaborasi dengan Kementerian Sosial untuk mendapatkan hasil jumlah warga yang memerlukan bantuan dari Pemerintah. Pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan tiap 3 bulan sekali yang dimulai dengan pendaftaran oleh masing-masing individu. Program DTKS dapat di cek melalui https://siladu.jakarta.go.id

Untuk lebih mengetahui update informasi Dinas Sosial, anda dapat mengakses website : https://dinsos.jakarta.go.id

Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP)


Pendidikan


DATA LOKASI RPTRA


FASILITAS KESEHATAN


KEBUDAYAAN



Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kebudayaan dan bagian-bagian dari kebudayaan, seperti Kesenian Tradisional, Sejarah, Cagar Budaya, Permuseuman dan sebagainya.

PEMUDA DAN OLAHRAGA


Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP)



Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Gubernur Nomor 283 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk, Dinas PPAPP mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta penggerakan dan ketahanan keluarga.