Kampung Kwitang berdiri sejak tahun 1885 yang masih dikepalai oleh wijkmeester (Bek / Kepala Kampung), kemudian berdasar pada Undang-undang No. 22 Tahun 1948, Kampung Kwitang merupakan kelurahan yang masuk kedalam wilayah Kecamatan Senen, hingga muncul Surat Keputusan Gubernur Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta No. 5 tanggal 12 Agustus tahun 1966 tentang Pembentukan Kota Administratip, Ketjamatan dan Kelurahan Dalam wilayah Daerah Chusus Ibukota Djakarta
Utara : Kelurahan Senen ( Jl. Habib Ali Al-Habsyi Kwitang)
Barat : Kelurahan Kebon Sirih ( Kali Ciliwung )
Timur : Kelurahan Kramat ( Jl. Kramat Raya)
Selatan : Kelurahan Kenari ( Jl. Kramat IV )
Luas Wilayah : 44,7 Ha
Jumlah RW : 9 RW
Jumlah RT : 81 RT
Prestasi : Peringkat Terbaik III Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat atas Partisipasinya Pada Kegiatan Urban Farming Terpadu pada Tahuin 2022
Inovasi : Revitalisasi Kampoeng Religi pada lokasi pasca kebakaran RW 02 Kelurahan Kwitang pada tahun 2022