Senen - Kamis : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB
Istirahat : 12:00 WIB s/d 13:00 WIB
Jum'at : 08:00 WIB s/d 16:30 WIB
Istirahat : 11:30 WIB s/d 13:00 WIB
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 BAB
XI pasal 63 ayat 1-3 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi
Publik dan Dokumentasi, maka untuk Biaya Pelayanan
Informasi Publik ditentukan sebagai berikut :
1. Standar
Biaya Perolehan salinan informasi publik bagi Penyediaan dan Pemberian
Layanan Infomasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik
tidak di pungut biaya
2. Penyediaan dan Pemberian Pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik diberikan dalam bentuk digital.
3. Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta Informasi dalam bentuk hardcopy, biaya
penggandaan dan pengiriman jasa pos dan jasa kurir terhadap Salinan Informasi Publik dibebankan kepada Pemohon Informasi Publik