PILAH SAMPAH
Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 adalah kebijakan mengenai Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan ini mewajibkan warga dan pelaku usaha di Jakarta untuk memilah sampah menjadi kategori organik, anorganik, residu, dan B3 langsung dari rumah atau gedung.