Waktu dan Biaya Layanan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sekretariat Kecamatan Gambir Kota Administrasi Jakarta Pusat menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Kantor Kecamatan Gambir Kota Administrasi Jakarta Pusat atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.