Tugas dan Fungsi

Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  2. Pengoodinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  5. Penggordiasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
  8. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan Lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
  9. Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;
  10. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/asset Kecamatan;dan
  11. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Kecamatan mendapatkan pelimpahan fungsi:

  1. Pelaksanaan penangan segera, pemeliharaan dan perawatan prasaranan dan sarana umum di Wilayah Kelurahan;
  2. Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  3. Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah kelurahan;
  4. Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  5. Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  6. Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  7. Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
  8. Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

https://drive.google.com/file/d/1DfwMi-69tg-AfBXFJ6mO-ySSLJPg8a3G/view?usp=drive_link