Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut
- Penyelenggaraan
urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
- Pengoodinasian
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengoordinasian
penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
- Penggordiasian
pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pengoordinasian
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- Pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
- Pelaksanaan
pembinaan dan koordinasi organisasi dan Lembaga kemasyarakatan di wilayah
Kecamatan;
- Penetapan
kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;
- Pengelolaan
administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/asset Kecamatan;dan
- Pelaksanaan
tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Kecamatan mendapatkan
pelimpahan fungsi:
- Pelaksanaan
penangan segera, pemeliharaan dan perawatan prasaranan dan sarana umum di
Wilayah Kelurahan;
- Fasilitasi
pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat
Kelurahan;
- Fasilitasi
pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah kelurahan;
- Fasilitasi
pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus
Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
- Fasilitasi
pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat;
- Fasilitasi
penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan
pemantauan jentik nyamuk;
- Fasilitasi
penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
serta Rukun Warga siaga; dan
- Fasilitasi
pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.
https://drive.google.com/file/d/1DfwMi-69tg-AfBXFJ6mO-ySSLJPg8a3G/view?usp=drive_link