Berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan
Sanggup memberikan pelayanan publik sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus
Apabila dalam penyelenggaraan pelayanan kami tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, kami bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai SK Lurah Nomor 41 Tahun 2025.