WAKTU DAN BIAYA LAYANAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar Wilayah Kelurahan atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.