Loading
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi, menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk
penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan
penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar Wilayah Kelurahan atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman
data dan informasinya.