Waktu Pelayanan Informasi Publik

WAKTU PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik yang prima, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat, Pelayanan Informasi Publik diselenggarakan pada hari dan jam kerja sebagai berikut:
Hari dan Jam Pelayanan
• Senin – Jumat : 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB
Jam Istirahat
• Senin – Kamis : 12.00 WIB s.d. 13.00 WIB
• Jumat : 11.30 WIB s.d. 13.00 WIB
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan informasi sesuai dengan waktu pelayanan yang telah ditetapkan.

BIAYA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi, ketentuan biaya pelayanan informasi publik adalah sebagai berikut:
1. Tidak Dipungut Biaya
Standar biaya perolehan salinan Informasi Publik bagi penyediaan dan pemberian pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik tidak dipungut biaya (gratis).
Dasar Hukum: Pasal 63 Ayat (1)
2. Informasi Diberikan dalam Bentuk Digital
Penyediaan dan pemberian pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik pada prinsipnya diberikan dalam bentuk digital.
Dasar Hukum: Pasal 63 Ayat (2)
3. Biaya Hardcopy Ditanggung Pemohon
Apabila Pemohon Informasi Publik meminta informasi dalam bentuk hardcopy (salinan cetak), maka biaya penggandaan dokumen serta biaya pengiriman melalui jasa pos atau jasa kurir menjadi tanggung jawab Pemohon Informasi Publik.
Dasar Hukum: Pasal 64 Ayat (3)
PPID berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.