Loading
Maklumat Pelayanan
1. Berjanji
dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan
yang telah ditetapkan;
2. Sanggup
memberikan pelayanan publik sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan
perbaikan secara terus menerus;
3. Apabila
dalam penyelenggaraan pelayanan kami tidak sesuai dengan standar Pelayanan yang
telah ditetapkan, kami bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan
kompensasi sesuai SK Lurah Nomor 49 Tahun 2026.