Loading
a) Lurah
-
memimpin dan
mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
-
mengoordinasikan
pelaksanaan tugas Sekretariat Kelurahan dan Seksi;
-
melaksanakan
koordinasi dan kerja sama dengan SKPD, UKPD dan/ atau instansi pemerintah
pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
-
memimpin dan
mengoordinasikan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat
Kelurahan;
-
melaksanakan
koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kelurahan;
-
melaksanakan
pembinaan organisasi kemasyarakatan diwilayah Kelurahan; dan
-
melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.
b) Sekretaris Kelurahan
-
menyusun bahan
rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran sesuai dengan lingkup
tugasnya;
-
melaksanakan
rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan lingkup
tugasnya;
-
mengoordinasikan
penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dan dokumen
pelaksanaan anggaran;
-
melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan
anggaran;
-
menyelenggarakan
musyawarah perencanaan pembangunan Kelurahan;
-
melaksanakan
pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Kelurahan;
-
melaksanakan
kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Kelurahan;
-
melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Sekretariat.
c) Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum
-
Memfasilitasi
kegiatan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK);
-
Memfasilitasi dan
memberikan bimbingan dan konsultasi teknis terhadap kegiatan
Rukun Tetangga,Rukun warga dan
Lembaga Masyarakat Kelurahan lainnya;
-
Memfasilitasi dan
memberikan bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat kelurahan;
-
Mengoordinasikan
pelayanan registrasi kependudukan;
-
Memfasilitasi,
memberikan bimbingan dan konsultasi, serta mengembangkan kegiatan persatuan dan
kesatuan bangsa;
-
Melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan;
-
Menyusun,
memelihara dan menyajikan data dan informasi kondisi dan potensi gangguan
ketentraman dan ketertiban umum wilayah Kelurahan, serta memberikan perhatian
terhadap kondisi yang rentan gangguan;
d) Kasi Kesejahteraan Rakyat
-
Melaksanakan
fasilitasi, bimbingan, dan konsultasi serta koordinasi pelaksanaan
kegiatan peningkatan dan pengembangan
kesehatan masyarakat dan lingkungan Kelurahan, seperti pos pelayanan terpadu,
Rukun Warga siaga, pos kesehatan warga,
gerakan kesehatan warga, gerakan peduli
lingkungan, gerakan sayang ibu dan balita, gerakan anti narkoba dan
pengembangan tanaman obat;
-
Melaksanakan
pemberantasan sarang dan jentik nyamuk, antara lain melalui kegiatan
pengasapan, pemberantasan sarang nyamuk dan pembasmian jentik nyamuk;
-
Melakukan
koordinasi dengan Puskesmas Kelurahan;
-
Melaksanakan
kegiatan, koordinasi, fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pemberdayaan
masyarakat,pemberdayaan, perlindungan anak dan keluarga berencana;
-
Melaksanakan
monitoring, fasilitasi, serta pemberian bimbingan dan konsultasi terhadap usaha
mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya;
-
Memfasilitasi,
memberikan bimbingan dan konsultasi dan mengembangkan kegiatan swadaya
masyarakat;
e) Kasi Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
-
Melaksanakan
pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan,
saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
-
Melaksanakan
pemeliharaan dan perawatan gedung Kelurahan;
-
Memantau dan
melaporkan penggunaan rumah kost dan rumah kontrakan;
-
Memelihara,
memonitor, mengawasi dan mengendalikan kebersihan lingkungan permukiman
masyarakat Kelurahan;
-
Melaksanakan
kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam memelihara dan meningkatkan
kebersihan lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
-
Melakukan
penanganan pengangkutan sampah dari lingkungan permukiman masyarakat ke tempat
penampungan sementara;
-
Melakukan
pemantauan dan pelaporan secara berkala dan rutin mengenai keadaan kebersihan
permukiman dan kondisi lingkungan hidup Kelurahan;
-
Memfasilitasi
kegiatan kebersihan lingkungan permukiman masyarakat secara swadaya oleh
masyarakat;