• Alternate Text
  • Loading

Kelurahan Cemp. Putih Timur
Jumat, 7 Agustus 2026
Kelurahan Cemp. Putih Timur
  • Beranda
  • Perangkat Kelurahan
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat
    • Tugas dan Fungsi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Layanan
    • Jenis Pelayanan
    • Jam Pelayanan
    • Nilai IKM
  • Fasilitas Publik
    • Informasi Kelurahan
      • Agenda Kelurahan
      • LMK
      • Prestasi
      • Urusan
        • Pemerintahan
        • Ekbang
        • Kesra
      • Infografis
      • Inovasi & Prestasi
        • Inovasi
      • Mitra Kelurahan
        • FKDM
      • Potensi Kelurahan
    • PPID
      PPID

      Struktur PPID
      Tugas dan Fungsi
      PPID
      Dokumen Informasi Publik
      Waktu dan Biaya
      Layanan Informasi
      Layanan
      Form Permohonan Informasi
      Publik
      Form Pengajuan Keberatan
      Informasi Publik
      Informasi Berkala
      Informasi Setiap Saat
      Informasi Serta Merta
      Prosedur
      Maklumat PPID
      Tambahan Prosedur
      Prosedur Pelayanan Informasi
      Publik
      Prosedur Keberatan Informasi
      Publik
      Prosedur Permohonon Penyelesaian
      Sengketa Publik
      Prosedur Penanganan Sengketa
      Informasi
      SOP PPID
    • Kontak
    • :
    • Indonesia
      • Indonesia
      • English
    Indonesia
    • ID
    • EN
    • Beranda
    • Perangkat Kelurahan
      • Struktur Organisasi
      • Daftar Pejabat
      • Tugas dan Fungsi
    • Layanan Publik
      • Maklumat Layanan
      • Jenis Pelayanan
      • Jam Pelayanan
      • Nilai IKM
    • Fasilitas Publik
      • Informasi Kelurahan
      • Informasi Kelurahan
          • Agenda Kelurahan
          • LMK
          • Prestasi
      • Urusan
        • Pemerintahan
        • Ekbang
        • Kesra
      • Infografis
      • Inovasi & Prestasi
        • Inovasi
      • Mitra Kelurahan
        • FKDM
      • Potensi Kelurahan
      • PPID
        • Struktur PPID
        • Tugas dan Fungsi PPID
        • Dokumen Informasi Publik
        • Waktu dan Biaya Layanan Informasi
        • Layanan
          • Form Permohonan Informasi Publik
          • Form Pengajuan Keberatan Informasi Publik
          • Informasi Berkala
        • Informasi Setiap Saat
        • Informasi Serta Merta
        • Prosedur
          • Maklumat PPID
          • Tambahan Prosedur
          • Prosedur Pelayanan Informasi Publik
          • Prosedur Keberatan Informasi Publik
          • Prosedur Permohonon Penyelesaian Sengketa Publik
          • Prosedur Penanganan Sengketa Informasi
          • SOP PPID
      • Kontak

      © 2026 - Provinsi Jakarta - Jakarta Pusat

      Tugas dan Fungsi

      a)    Lurah

      -       memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;

      -       mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Kelurahan dan Seksi;

      -       melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD, UKPD dan/ atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;

      -       memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;

      -       melaksanakan koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kelurahan;

      -       melaksanakan pembinaan organisasi kemasyarakatan diwilayah Kelurahan; dan

      -       melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.

       

      b)    Sekretaris Kelurahan

      -       menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya;

      -       melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya;

      -       mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;

      -       melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran;

      -       menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Kelurahan;

      -       melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Kelurahan;

      -       melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Kelurahan;

      -       melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Sekretariat.

       

      c)    Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum

      -       Memfasilitasi kegiatan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK);

      -       Memfasilitasi dan memberikan bimbingan dan konsultasi teknis terhadap  kegiatan  Rukun Tetangga,Rukun  warga dan Lembaga Masyarakat Kelurahan lainnya;

      -       Memfasilitasi dan memberikan bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat kelurahan;

      -       Mengoordinasikan pelayanan registrasi kependudukan;

      -       Memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi, serta mengembangkan kegiatan persatuan dan kesatuan bangsa;

      -       Melaksanakan  pelayanan administrasi pertanahan;

      -       Menyusun, memelihara dan menyajikan data dan informasi kondisi dan potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum wilayah Kelurahan, serta memberikan perhatian terhadap kondisi yang rentan gangguan;

       

      d)    Kasi Kesejahteraan Rakyat

      -       Melaksanakan fasilitasi, bimbingan, dan konsultasi serta koordinasi pelaksanaan kegiatan  peningkatan dan pengembangan kesehatan masyarakat dan lingkungan Kelurahan, seperti pos pelayanan terpadu, Rukun  Warga siaga, pos kesehatan warga, gerakan kesehatan warga, gerakan  peduli lingkungan, gerakan sayang ibu dan balita, gerakan anti narkoba dan pengembangan tanaman obat;

      -       Melaksanakan pemberantasan sarang dan jentik nyamuk, antara lain melalui kegiatan pengasapan, pemberantasan sarang nyamuk dan pembasmian jentik nyamuk;

      -       Melakukan koordinasi dengan Puskesmas Kelurahan;

      -       Melaksanakan kegiatan, koordinasi, fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pemberdayaan masyarakat,pemberdayaan, perlindungan anak dan keluarga berencana;

      -       Melaksanakan monitoring, fasilitasi, serta pemberian bimbingan dan konsultasi terhadap usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya;

      -       Memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi dan mengembangkan kegiatan swadaya masyarakat;

       

      e)    Kasi Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup

      -       Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;

      -       Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan gedung Kelurahan;

      -       Memantau dan melaporkan penggunaan rumah kost dan rumah kontrakan;

      -       Memelihara, memonitor, mengawasi dan mengendalikan kebersihan lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;

      -       Melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam memelihara dan meningkatkan kebersihan lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;

      -       Melakukan penanganan pengangkutan sampah dari lingkungan permukiman masyarakat ke tempat penampungan sementara;

      -       Melakukan pemantauan dan pelaporan secara berkala dan rutin mengenai keadaan kebersihan permukiman dan kondisi lingkungan hidup Kelurahan;

      -       Memfasilitasi kegiatan kebersihan lingkungan permukiman masyarakat secara swadaya oleh masyarakat;

       


      • Jl. Cemp. Putih Tengah XIII No.17, RT.5/RW.7, Cemp. Putih Tim., Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10510, Indonesia

      • Copyright © 2026 Jakarta Pusat