Loading
-
Memfasilitasi
kegiatan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK);
-
Memfasilitasi dan
memberikan bimbingan dan konsultasi teknis terhadap kegiatan
Rukun Tetangga,Rukun warga dan
Lembaga Masyarakat Kelurahan lainnya;
-
Memfasilitasi dan
memberikan bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat kelurahan;
-
Mengoordinasikan
pelayanan registrasi kependudukan;
-
Memfasilitasi,
memberikan bimbingan dan konsultasi, serta mengembangkan kegiatan persatuan dan
kesatuan bangsa;
-
Melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan;
-
Menyusun,
memelihara dan menyajikan data dan informasi kondisi dan potensi gangguan
ketentraman dan ketertiban umum wilayah Kelurahan, serta memberikan perhatian
terhadap kondisi yang rentan gangguan;