Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan (DIK)

  1. Klasifikasi Informasi yang di Kecualikan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diatur dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kominfo Nomor 103 Tahun 2025;
  2. Lihat dan unduh SK Kepala Dinas Kominfo Nomor 103 Tahun 2025 , klik : SK Kadis Kominfo Nomor 103 Tahun 2025