Tugas dan Fungsi PPID

📖 TUGAS DAN FUNGSI PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kelurahan Gambir

📚 Dasar Hukum

Pelaksanaan tugas dan fungsi PPID mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik. PPID bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

đŸŽ¯ Tanggung Jawab

  • PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan, dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Informasi publik dikumpulkan melalui pendataan informasi publik pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

📋 Tugas PPID

No Uraian Tugas
1Memberikan layanan informasi kepada publik.
2Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik.
3Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugasnya.
4Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
5Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
6Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh pemohon informasi publik.
7Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi.
8Membuat laporan pelayanan informasi.
9Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

âš–ī¸ Wewenang PPID

  1. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
  2. Menetapkan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
  3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan, disertai alasan serta pemberitahuan mengenai hak dan tata cara pengajuan keberatan.
  4. Membuat, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
  5. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya.

â„šī¸ Informasi

PPID Kelurahan Gambir berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.