Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana pada UKPD Kelurahan Gelora

Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana pada UKPD

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2025
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi

PPID Pelaksana Kelurahan Gelora

PPID Pelaksana pada UKPD bertugas:

  1. membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
  2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Utama;
  3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik UKPD;
  5. membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD melakukan verifikasi bahan Informasi Publik;
  6. membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; dan
  8. menyampaikan laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik kepada PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD.

 

Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut PPID Pelaksana pada UKPD berwenang:

  1. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik UKPD;
  2. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik UKPD dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  3. menetapkan Daftar Informasi Publik yang telah dimutakhirkan; dan
  4. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik UKPD dalam penyiapan dokumen untuk membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD dalam melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan, dan/atau permintaan Informasi Publik ditolak.