• Alternate Text
  • Loading

Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Perangkat Kelurahan
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat
    • Tugas dan Fungsi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Layanan
    • Jenis Pelayanan
    • Jam Pelayanan
    • Nilai IKM
    • Pelayanan Publik
    • Pelayanan Kependudukan
    • Jam Pelayanan
    • Jenis Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Nilai IKM
  • Fasilitas Publik
    • Fasilitas Olahraga
    • Tempat Bermain Anak
  • Informasi Kelurahan
    • Agenda Kelurahan
    • LMK
    • Prestasi
    • Urusan
      • Pemerintahan
      • Ekbang
      • Kesra
    • Infografis
    • Inovasi & Prestasi
    • Mitra Kelurahan
      • FKDM
    • Potensi Kelurahan
  • PPID
    PPID

    Struktur PPID
    Tugas dan Fungsi
    PPID
    Dokumen Informasi Publik
    Waktu dan Biaya
    Layanan Informasi
    Layanan
    Form Permohonan Informasi
    Publik
    Tugas dan Fungsi
    PPID
    Form Pengajuan Keberatan
    Informasi Publik
    Dokumen Informasi Publik
    Waktu dan Biaya
    Layanan
    Informasi Berkala
    Informasi Setiap Saat
    Informasi Serta Merta
    Prosedur
    Maklumat Pelayanan Publik
    Tambahan Prosedur
    SOP PPID
    Struktur PPID
    Prosedur Pelayanan Informasi
    Publik
    Prosedur Keberatan Informasi
    Publik
    Prosedur Permohonon Penyelesaian
    Sengketa Publik
    Prosedur Penanganan Sengketa
    Informasi
    SOP PPID
  • Kontak
  • :
  • Indonesia
    • Indonesia
    • English
Indonesia
  • ID
  • EN
  • Beranda
  • Perangkat Kelurahan
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat
    • Tugas dan Fungsi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Layanan
    • Jenis Pelayanan
    • Jam Pelayanan
    • Nilai IKM
    • Pelayanan Publik
    • Pelayanan Kependudukan
    • Jam Pelayanan
    • Jenis Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Nilai IKM
  • Fasilitas Publik
    • Fasilitas Olahraga
    • Tempat Bermain Anak
  • Informasi Kelurahan
  • Informasi Kelurahan
      • Agenda Kelurahan
      • LMK
      • Prestasi
  • Urusan
    • Pemerintahan
    • Ekbang
    • Kesra
  • Infografis
  • Inovasi & Prestasi
  • Mitra Kelurahan
    • FKDM
  • Potensi Kelurahan
  • PPID
    • Struktur PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Dokumen Informasi Publik
    • Waktu dan Biaya Layanan Informasi
    • Layanan
      • Form Permohonan Informasi Publik
      • Form Pengajuan Keberatan Informasi Publik
      • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Prosedur
      • Tambahan Prosedur
      • Prosedur Pelayanan Informasi Publik
      • Prosedur Keberatan Informasi Publik
      • Prosedur Permohonon Penyelesaian Sengketa Publik
      • Prosedur Penanganan Sengketa Informasi
      • SOP PPID
  • Kontak

© 2026 - Provinsi Jakarta - Jakarta Pusat

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Definisi Operasional

  1. Kota Administrasi adalah wilayah kerja Walikota yang terdiri atas kecamatan dan kelurahan.
  2. Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah Kota Administrasi yang dipimpin oleh camat.
  3. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.

Kelurahan

  • Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
  • Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
  • Kelurahan, terdiri atas:

1. Sekretariat

Dipimpin oleh Sekretaris Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

2. Seksi Pemerintahan

Dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah

3. Seksi Ekonomi dan Pembangunan

Dipimpin oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah

4. Seksi Kesejahteraan Rakyat.

Dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah

  • Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
  • Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
  • Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  2. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  3. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  4. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  5. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  6. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  7. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
  8. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  9. pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
  10. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
  12. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  13. fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
  14. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  15. fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  16. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  17. fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
  18. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

  • Jl.B Raya I Karang Anyar, Kelurahan Karang Anyar Kecamatan, Sawah Besar Kota Administrasi Jakarta Pusat Pos 10740, email Karanganyar965@gmail.com, IG : kelurahan_karanganyar_jakarta

  • Copyright © 2026 Jakarta Pusat