Loading
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Definisi Operasional
Kelurahan
1. Sekretariat
Dipimpin oleh Sekretaris Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
2. Seksi Pemerintahan
Dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah
3. Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Dipimpin oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah
4. Seksi Kesejahteraan Rakyat.
Dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah