Loading
WAKTU PELAYANAN
BIAYA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi dijelaskan bahwa:
Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta Informasi dalam bentuk hardcopy, biaya penggandaan dan pengiriman jasa pos dan jasa kurir terhadap Salinan Informasi Publik yang dimaksud dibebankan kepada Pemohon Informasi Publik. Pasal 64 Ayat 3Waktu dan Biaya Layanan Informasi PPID