Tambahan Prosedur

Berikut adalah prosedur tambahan dalam pelayanan informasi publik untuk melengkapi alur utama agar lebih profesional, akuntabel, dan sesuai praktik terbaik :

 

1. Layanan Informasi Berkala

- Instansi wajib menyediakan informasi tanpa diminta, seperti :

- Profil instansi

- Program dan kegiatan

- Laporan keuangan

- Kinerja layanan

Hal ini sesuai prinsip keterbukaan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

2. Layanan Informasi Serta-Merta

 Informasi yang harus diumumkan segera jika berdampak pada masyarakat, misalnya :

- Bencana

- Gangguan layanan publik

- Situasi darurat

 

3. Layanan Informasi Setiap Saat

- Informasi yang harus selalu tersedia :

- Daftar informasi publik

- Keputusan dan kebijakan

- Rencana kerja dan anggaran

- Dikelola oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

 

4. Standar Operasional Prosedur (SOP) Internal

Meliputi:

- Alur disposisi permohonan

- Pembagian tugas antar bidang

- Waktu penyelesaian tiap tahap

- Mekanisme koordinasi antar unit

 

5. Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi

- Penyimpanan dokumen secara rapi (fisik & digital)

- Klasifikasi informasi (terbuka / dikecualikan)

- Pemutakhiran data secara berkala

 

6. Uji Konsekuensi Informasi

- Dilakukan jika ada permintaan informasi yang berpotensi dikecualikan :

- Menilai dampak jika informasi dibuka

- Menentukan apakah informasi layak diberikan atau ditolak

 

7. Pelayanan Disabilitas dan Inklusif

 - Penyediaan akses bagi penyandang disabilitas

- Informasi dalam format mudah dipahami

- Pelayanan ramah kelompok rentan

 

8. Monitoring dan Evaluasi

- Evaluasi kinerja pelayanan informasi secara berkala

- Pengukuran kepuasan masyarakat

- Perbaikan sistem layanan

 

9. Pengelolaan Pengaduan

- Menyediakan kanal pengaduan (kotak saran, hotline, dll)

- Menindaklanjuti keluhan masyarakat

- Dokumentasi hasil tindak lanjut

 

10. Digitalisasi Layanan Informasi

- Website resmi / portal informasi publik

- Sistem permohonan online

- Publikasi melalui media sosial

 


11. Pelaporan dan Dokumentasi Layanan

 - Laporan jumlah permohonan informasi

- Waktu penyelesaian

- Jenis informasi yang diminta