Loading
Berikut adalah prosedur tambahan dalam pelayanan informasi publik untuk melengkapi alur utama agar lebih profesional, akuntabel, dan sesuai praktik terbaik :
1. Layanan Informasi Berkala
- Instansi wajib menyediakan informasi tanpa diminta, seperti :
- Profil instansi
- Program dan kegiatan
- Laporan keuangan
- Kinerja layanan
Hal ini sesuai prinsip keterbukaan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Layanan Informasi Serta-Merta
- Bencana
- Gangguan layanan publik
- Situasi darurat
3. Layanan Informasi Setiap Saat
- Informasi yang harus selalu tersedia :
- Daftar informasi publik
- Keputusan dan kebijakan
- Rencana kerja dan anggaran
- Dikelola oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
4. Standar Operasional Prosedur (SOP) Internal
Meliputi:
- Alur disposisi permohonan
- Pembagian tugas antar bidang
- Waktu penyelesaian tiap tahap
- Mekanisme koordinasi antar unit
5. Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi
- Penyimpanan dokumen secara rapi (fisik & digital)
- Klasifikasi informasi (terbuka / dikecualikan)
- Pemutakhiran data secara berkala
6. Uji Konsekuensi Informasi
- Dilakukan jika ada permintaan informasi yang berpotensi dikecualikan :
- Menilai dampak jika informasi dibuka
- Menentukan apakah informasi layak diberikan atau ditolak
7. Pelayanan Disabilitas dan Inklusif
- Informasi dalam format mudah dipahami
- Pelayanan ramah kelompok rentan
8. Monitoring dan Evaluasi
- Evaluasi kinerja pelayanan informasi secara berkala
- Pengukuran kepuasan masyarakat
- Perbaikan sistem layanan
9. Pengelolaan Pengaduan
- Menyediakan kanal pengaduan (kotak saran, hotline, dll)
- Menindaklanjuti keluhan masyarakat
- Dokumentasi hasil tindak lanjut
10. Digitalisasi Layanan Informasi
- Website resmi / portal informasi publik
- Sistem permohonan online
- Publikasi melalui media sosial
11. Pelaporan dan Dokumentasi Layanan
- Waktu penyelesaian
- Jenis informasi yang diminta