Loading
Pelayanan pada Kantor Kelurahan Mangga Dua Selatan mengacu pada Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor e-49 Tahun 2025 tentang Pedoman Standar Pelayanan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, meliputi :
I. Standar Pelayanan
Urusan Pertanahan dan Waris :
1.
Standar Pelayanan Kelengkapan Administrasi
Rekomendasi Permohonan Hak Atas Tanah
Eks Kota Praja;
2. Standar Pelayanan Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris WNI; Detail Rincian persyaratan dan mekanisme layanan dan
3. Standar Pelayanan Surat Keterangan Peningkatan Hak Atas Tanah Detail Rincian persyaratan dan mekanisme layanan
II. Standar Pelayanan
Urusan Perkawinan :
1.
Standar Pelayanan Perkawinan Pertama (umum);
2.
Standar Pelayanan Perkawinan
Kedua dan Selanjutnya (umum);
3.
Standar Pelayanan Perkawinan di Bawah Umur;
4. Standar Pelayanan Surat Keterangan Ghaib sebagai Persyaratan Perceraian Detail Rincian persyaratan dan mekanisme layanan
III. Standar Pelayanan
Urusan Lainnya:
1.
Standar Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang
Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum;
2.
Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan
untuk Layanan Administrasi Pemerintahan Umum
3.
Standar Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran
Objek Pajak Baru
4.
Standar Pelayanan Surat Keterangan Pemecahan
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB
5.
Standar Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan
Alamat yang Sama
6.
Standar Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan
Orang yang Sama
7.
Standar Pelayanan Surat Keterangan Mutasi Alamat
8.
Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi
Produk Layanan Kecamatan.
9.
Standar Pelayanan Penandatanganan Relaas
Pengadilan;