Tugas dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kelurahan Mangga Dua Selatan

 PPID Pelaksana pada PD memiliki tugas:

a.     membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;

b.     melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Utama;

c.     mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

d.     mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik pada PD dan PPID Pelaksana pada UKPD;

e.     membantu PPID Utama melakukan verifikasi bahan Informasi Publik;

f.      membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;

g.     menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; dan

h.     menyampaikan laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik kepada PPID Utama.

Dalam rangka melaksanakan tugas, PPID Pelaksana berwenang:

a.     meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik pada PD dan PPID Pelaksana pada UKPD sesuai dengan lingkup tugasnya;

b.     meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik pada PD dan PPID Pelaksana pada UKPD sesuai dengan lingkup tugasnya dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

c.     menetapkan Daftar Informasi Publik yang telah dimutakhirkan; dan

d.     menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik pada PD dalam penyiapan dokumen untuk membantu PPID Utama melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan, dan/atau permintaan Informasi Publik ditolak.