Loading
PPID Pelaksana pada PD memiliki tugas:
a.
membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan
kewenangannya;
b.
melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang
telah ditetapkan PPID Utama;
c.
mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d.
mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi
Publik pada PD dan PPID Pelaksana pada UKPD;
e.
membantu PPID Utama melakukan verifikasi bahan Informasi Publik;
f.
membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan Daftar
Informasi Publik;
g.
menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik
agar mudah diakses oleh publik; dan
h.
menyampaikan laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik kepada
PPID Utama.
Dalam rangka melaksanakan tugas, PPID
Pelaksana berwenang:
a.
meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan
Informasi Publik pada PD dan PPID Pelaksana pada UKPD sesuai dengan lingkup
tugasnya;
b.
meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik
pada PD dan PPID Pelaksana pada UKPD sesuai dengan lingkup tugasnya dalam
melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
c.
menetapkan Daftar Informasi Publik yang telah dimutakhirkan; dan
d.
menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik pada PD dalam
penyiapan dokumen untuk membantu PPID Utama melaksanakan Pengujian Konsekuensi
atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, pembuatan pertimbangan tertulis
dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan, dan/atau permintaan Informasi
Publik ditolak.